ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA PERCOBAAN DI NTT BERDASARKAN PASAL 53 AYAT (1) KUHP

Penulis

  • Jacinta Da Reissureicao Do Carmo Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • rederich Mahendra Kunu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Karmelia Cindiawati Tatu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Nolita Irene Plailaka Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Maria Desiyanti Bete Fahik Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Gregorius Deu Bhegha Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Empat kasus tindak pidana percobaan di NTT berdasarkan Pasal 53 ayat (1) KUHP, Analisis modus operandi, kronologi kasus, dan interaksi dengan Pasal 53 KUHP, Implikasi penegakan hukum dan keadilan dalam kasus percobaan tindak pidana, Perlindungan terhadap upaya percobaan tindak pidana berdasarkan Pasal 53 KUHP

Abstrak

Penelitian ini membahas empat kasus tindak pidana percobaan yang terjadi di Nusa Tenggara
Timur (NTT) berdasarkan Pasal 53 ayat (1) KUHP. Kasus-kasus tersebut meliputi percobaan
pencurian, percobaan pemalsuan dokumen, percobaan penggelapan, dan percobaan penipuan
online. Setiap kasus dijelaskan melalui kronologi kejadian, modus operandi pelaku, dan interaksi
dengan Pasal 53 KUHP yang mengatur tentang percobaan tindak pidana. Hasil pembahasan
mengungkapkan bahwa dalam keempat kasus tersebut, pelaku dengan sengaja melakukan langkah
awal untuk melaksanakan tindakan pidana namun tidak berhasil menyelesaikannya sepenuhnya.
Meskipun tindakan pidana sebenarnya tidak terjadi, upaya pelaku sudah cukup untuk diproses
hukum berdasarkan Pasal 53 KUHP. Analisis kasus-kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan
hukum terhadap upaya percobaan tindak pidana dan implikasinya terhadap penegakan hukum dan
keadilan di masyarakat. Penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang kasus-kasus
percobaan tindak pidana di NTT serta relevansinya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Implikasi dari analisis ini dapat menjadi dasar untuk perbaikan sistem hukum dalam menangani
kasus percobaan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat terkait konsekuensi dari upaya
melakukan tindak pidana.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30