MAKALAH HUKUM PIDANA PENYELESAIAN KASUS DELIK ADUAN ABSOLUT DAN RELATIF

Penulis

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Maria Imakulata Go'o Laki Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Maria Bunga Rabe Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Bernadino Realino wara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yehezkiel Marcin Pasmahi Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yehezkiel Marcin Pasmahi Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Kornelius sengo Embu rhuja Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Delik Aduan, Absolut, Relatif, Pencemaran Nama Baik, Perbuatan Cabul, Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Analisis Kasus, Hukum Pidana, Indonesia

Abstrak

Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan
pendekatan deskriptif analitis. Tinjauan literatur yang ekstensif dilakukan untuk mengumpulkan
data tentang hukum pidana, serta pengaduan dan pelanggaran. analisis kasus-kasus aktual yang
relevan. Penelitian ini mengkaji konsep delik aduan relatif dan absolut melalui analisis empat
kasus hukum yang mencakup pencemaran nama baik, perbuatan cabul, pencurian, dan penipuan.
Kasus-kasus ini terdiri dari: pertama, kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Medina Zein,
yang dihukum karena pencemaran nama baik terhadap orang lain dan dijatuhi hukuman 6 bulan
penjara; kedua, kasus pencabulan yang dilakukan oleh SPM (42), pengurus Gereja Paroki Santo
Herculanus di Depok, Jawa Barat. SPM ditangkap polisi pada Minggu (14/6/2020) karena diduga
melakukan pencabulan terhadap beberapa anak yang aktif di gereja tersebut asuhannya sejak awal
tahun 2000-an; (3) Kasus pencurian oleh seorang pelajar SMP di Aceh yang mencuri motor milik
polisi dan kemudian menjual sparepartnya; dan (4) Kasus dugaan penipuan tiket konser Coldplay
di Jakarta. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis bagaimana delik aduan
relatif dan absolut diterapkan dalam berbagai kasus tersebut dan implikasi hukumnya terhadap
para pelaku dan korban. Penting untuk dicatat bahwa ada dua jenis pelanggaran: delik aduan relatif
dan delik aduan absolut. Delik aduan relatif hanya dapat dilakukan jika ada laporan dari pihak
yang dirugikan, sedangkan delik aduan absolut dapat dituntut meskipun tanpa adanya laporan dari
pihak yang dirugikan untuk dapat diproses oleh penegak hukum. Penelitian ini menyimpulkan
bahwa perbedaan penerapan delik aduan relatif dan absolut memiliki dampak signifikan terhadap
proses penegakan hukum dan keadilan bagi pihak-pihak terkait. Penerapan yang tepat dari kedua
konsep tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi dan pelaku
mendapatkan proses hukum yang adil.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30