HUKUM PIDANA “PERCOBAAN DALAM TINDAK PIDANA”

Penulis

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Eugenia Soares De Yesus Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yoakim Carlos Ifrit Kadha Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Benediktus Reza Purdita Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Percobaan Dalam Tindak Pidana, Percobaan Penculikan, Percobaan Pemerkosaan, Percobaan Pencurian, Percobaan Pembunuhan

Abstrak

Studi ini membahas berbagai kasus percobaan tindak pidana yang terjadi di Indonesia, termasuk
percobaan penculikan, percobaan pemerkosaan, percobaan bunuh diri, percobaan pencurian, dan
percobaan pembunuhan. Penelitian ini menganalisis lima kasus dengan fokus pada elemen-elemen
penting yang mendefinisikan percobaan tindak pidana dengan berdasarkan pada pasal 53 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Setiap kasus dianalisis berdasarkan unsur-unsur percobaan tindak
pidana yang meliputi niat, tindakan permulaan, dan tidak tercapainya tujuan kejahatan. Penelitian
ini memberikan wawasan tentang bagaimana hukum di Indonesia menangani dan mengidentifikasi
percobaan tindak pidana serta pentingnya kewaspadaan dan kerjasama masyarakat dalam
mencegah terjadinya kejahatan.

Diterbitkan

2024-06-30