HUKUM PIDANA CONCURSUS
Kata Kunci:
embarengan hukum pidana, concursus idealis, perbuatan berkesinambungan, concursus realis, KUHP, sistem absorbsi, sistem kumulasi, pertimbangan hakimAbstrak
Makalah ini membahas tentang pembarengan hukum pidana, yaitu konsep di mana seseorang
melaksanakan sejumlah tindak pidana dalam waktu yang serentak. Pembarengan hukum pidana
telah dibuat aturannya pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, khususnya
dalam Pasal 63 hingga 71 Buku I Bab VI. Tujuan dari pembarengan hukum pidana yaitu berguna
memberikan perlindungan bagi masyarakat dari kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dalam
waktu yang bersamaan. Pembarengan hukum pidana dapat terjadi dalam bentuk concursus idealis,
perbuatan berkesinambungan, dan concursus realis. Sistem pemberian sanksi dalam pembarengan
hukum pidana bisa dalam bentuk sistem absorbsi atau sistem kumulasi. Melalui analisis seputar
kasus-kasus konkret, makalah ini memberikan pemahaman yang lebih dalam seputar pembarengan
hukum pidana dan pentingnya pertimbangan hakim pada penetapan hukuman pada pelaku yang
melaksanakna lebih dari satu tindak pidana.