HUKUM PENYERTAAN
Kata Kunci:
hukum penyertaan, Pasal 55 dan 56 KUHP, tindak pidana, peran pelaku, kasus penyertaan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, pencurian, hukum pidana IndonesiaAbstrak
Dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, konsep hukum penyertaan menjadi penting ketika
beberapa orang terlibat dalam suatu tindak pidana. Penyertaan melibatkan kompleksitas dalam
menentukan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing pelaku, yang diatur oleh Pasal 55 dan
56 KUHP. Penulisan ini didorong oleh keinginan untuk memahami konsep penyertaan secara
komprehensif, mengkaji kasus penyertaan ternama di Indonesia, menganalisis rumusan hukum
yang berlaku, serta memberikan sumbangsih pemikiran dalam pengembangan ilmu hukum pidana.
Dengan fokus pada kasus-kasus penyertaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, dan
pencurian, penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kasus penyertaan yang dilakukan oleh
beberapa orang dan peran masing-masing pelaku. Melalui eksplorasi mendalam, penulis berharap
karya tulis ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang konsep penyertaan
dan penerapannya dalam praktik hukum di Indonesia. Kritik dan saran yang membangun sangat
diharapkan untuk kemajuan pengetahuan dan pemahaman di masa depan. Semoga karya tulis ini
bermanfaat bagi pembaca, khususnya mahasiswa hukum, praktisi hukum, dan masyarakat luas
yang tertarik memahami lebih dalam tentang kasus penyertaan.