HUKUM PIDANA NE BIS IN IDEM
Kata Kunci:
Ne Bis In Idem, hukum pidana, penuntutan berganda, hak-hak terdakwa, kasus Setya Novanto, kasus korupsi proyek e-KTP, keadilan, sistem peradilan pidanaAbstrak
Makalah ini membahas tentang prinsip Ne Bis In Idem dalam konteks hukum pidana, yang
merupakan prinsip yang melarang seseorang untuk diadili dua kali atas perkara yang sejenis.
Prinsip ini bertujuan untuk melindungi hak-hak terdakwa, mencegah penuntutan berganda, dan
menegakkan keadilan pada sistem pengadilan pidana. Pada sejumlah kasus yang disoroti, seperti
kasus Setya Novanto dan kasus korupsi proyek e-KTP, prinsip Ne Bis In Idem menjadi
pertimbangan penting dalam proses peradilan. Dengan memahami dan menerapkan prinsip ini
secara tepat, diharapkan sistem peradilan pidana dapat lebih adil dan efektif dalam menegakkan
hukum.
Unduhan
Diterbitkan
2024-06-30
Terbitan
Bagian
Articles