HUKUM PIDANA NE BIS IN IDEM

Penulis

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Thermuthis Temaluru Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Marianus Rafael Lagho Longa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Juan Margin Ratu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Derryl Yosef Mario pignateli milo Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Rizky Semelweys Bastian Pahawu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Ne Bis In Idem, hukum pidana, penuntutan berganda, hak-hak terdakwa, kasus Setya Novanto, kasus korupsi proyek e-KTP, keadilan, sistem peradilan pidana

Abstrak

Makalah ini membahas tentang prinsip Ne Bis In Idem dalam konteks hukum pidana, yang
merupakan prinsip yang melarang seseorang untuk diadili dua kali atas perkara yang sejenis.
Prinsip ini bertujuan untuk melindungi hak-hak terdakwa, mencegah penuntutan berganda, dan
menegakkan keadilan pada sistem pengadilan pidana. Pada sejumlah kasus yang disoroti, seperti
kasus Setya Novanto dan kasus korupsi proyek e-KTP, prinsip Ne Bis In Idem menjadi
pertimbangan penting dalam proses peradilan. Dengan memahami dan menerapkan prinsip ini
secara tepat, diharapkan sistem peradilan pidana dapat lebih adil dan efektif dalam menegakkan
hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30