PENGATURAN PENDIRIAN PARTAI POLITIK SEBAGAI UPAYA PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA

Penulis

  • Chlara Lesmana Universitas Jambi
  • Helmi Universitas Jambi
  • Zarkasi Universitas Jambi

Kata Kunci:

Pengaturan, Partai Politik, Upaya Penyederhanaan

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan pendirian partai
politik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. 2) Untuk mengetahui
dan menganalisis kelebihan dan kekurangan ketentuan tersebut dalam rangka membatasi pendirian
partai politik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konspetual (conseptual approach)
dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Analisis bahan hukum yang terkumpul
dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensistematisasi dan menginterpretasikan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa 1) Pengaturan mengenai pendirian partai politik di Indonesia
merupakan wujud dari nilai demokrasi, bahwa negara memberikan kesempatan kepada seluruh
rakyatnya untuk dapat berkumpul dan berserikat melalui partai politik. Akan tetapi, ketentuan yang
mengatur pendirian partai politik yang diatur dalam UU No 2 Tahun 2011 masih memiliki beberapa
kekurangan dalam hal memasukkan substansi demokrasi, transparansi dan unsur integritas. 2)
Dengan adanya kekurangan-kekurangan yang ada dalam Undang-Undang yang mengatur pendirian
partai politik tersebut diharapkan dapat dimasukkan ketentuan yang bersubstansi nilai demokrasi,
pembaharuan pada bidang pembiayaan atau pendanaan partai politik dengan melihat ketentuan
negara lain seperti Negara Jerman. Dalam menentukan rumusan hukum pendirian partai politik,
maka pembentuk undang-undang dapat melihat rekomendasi regulasi Negara Jerman dengan tetap
berpedoman pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30