ANALISIS KASUS DUGAAN KOSUPSI PROYEK ARENA OLAH RAGA (GOR) DI DESA OELNAS, WILAYAH ADMINISTRATIF KUPANG TENGAH, NUSA TENGGARA TIMUR (NTT)
Kata Kunci:
Korupsi, Tindak pidana, Pembangunan Gelanggang OlahragaAbstrak
Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) senilai Rp 11,6 miliar di Desa Oelnasi, Kecamatan
Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibangun sejak tahun 20019
sampai sekarang namun belum rampung sepenuhnya. Dugaan kasus korupsi proyek mejerat lima
tersangka yang memiliki memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Kasus ini penting untuk
diteliti lebih jauh terkait tindakan pidana korupsi jenis apa yang dapat dikenakan terhadap keliama
tersangka tersebut, unsur-unsur yang memenuhunya serta prinsip-prinsip dalam penegakannya.Jenis
penelitian yang dignakan yakni penelitian empiris dengan pendekatan analisis kasus melalui beritaberita. Merode pendeketan adalah pendekatan perundang-undangan dikaitkan dengan realitas di
lapangan kemudian analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan analisis yang
mendalam. Kelima tersangka dapat dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana. Sesuai dengan teori penegakan pidana klasi proses penegakan kasus dugaan korupsi
ini harus dilakukan secara efektif yang berdasarkan pada prinsip keadilan, proposionalitas dan
prinsip rasionalitas. Saran kepada POLRES Kota Kupang dan Hakim Pengadilan Negeri Kupang
harus tranparasi serta bersadarkan prinsip keadilan, proposionalitas dan prinsip rasionalitas dalam
menegakan kasus ini.