TINDAK PIDANA KHUSUS ANALISIS KASUS DALAM PRESPEKTIF UU ITE NO. 1 TAHUN 2024 ( STUDI KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK YANG MELIBATKAN SARWENDAH)

Penulis

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Antonia Alfiayu Zigha Nanga Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Sonia Klara Seke Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Christian Andryan Biola Tukan Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Kristian Umbu limu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Hanif Al Faiq Pramana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Analisis Kasus, Pencemaran Nama Baik, dan Undang-Undang ITE

Abstrak

Kebebasan berekspresi harus dijalankan dengan bijaksana dan bertanggung jawab, menghindari
ujaran yang dapat menyinggung atau merugikan individu maupun kelompok tertentu. Meskipun
begitu, masih terdapat individu yang mengungkapkan pendapatnya secara berlebihan di media sosial
hingga dapat menimbulkan perasaan tersinggung atau terluka pada orang lain. Dengan Adanya
kondis tersebut pemerintah meras perlu mengatur regulasi tentang kejahatan di media sosial oleh
karena itu, pemerintah membentuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia.
Sarwendah menjadi sasaran tuduhan dan komentar negatif terkait hubungannya dengan Betrand
Peto. Berdasarakan hal tersebut penulis ingin meneliti lebih jauh terkait Penerapan UU ITE Dalam
penanganan kasus pencemaran nama baik terhadap Artis Sarawendah. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yaitu melalui bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan tersier. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan kasus. Dalam
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik diatur dalam
pasal 27 A Jo Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagimana telah diubah Dalam
undang-undang No.01 Tahun 2024. Dalam pasal tersebut ditegaskanBerdasarkan pembahasan di
atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kasus pencemaran nama baik yang menimpa asrtis
Sarwendah benar merupakan kasus pencemaran nama baik. Hal ini didasrakan pada Pasal 27 A Jo
Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagimana telah diubah Dalam undang-undang
No.01 Tahun 2024. Dimana setiap tindkan yang dilakukan oleh kelima akun tiktok tersebut sesuai
dengan unsur-unsur yang terdapat Dalam pasal 27 A.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31