ANALISIS KASUS PIDANA YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KASUALITAS
Kata Kunci:
Kausalitas, Hukum Pidana, Pembunuhan Berencana, Teori Conditio Sine Qua Non, Teori Adequat, Teori RelevansiAbstrak
Penelitian ini menganalisis konsep kausalitas dalam hukum pidana melalui studi kasus pembunuhan
berencana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana teori-teori kausalitas
diterapkan dalam menentukan hubungan sebab-akibat antara tindakan pelaku dan akibat yang
ditimbulkan dalam konteks hukum pidana. Teori-teori kausalitas yang dianalisis meliputi teori
Conditio Sine Qua Non, teori Adequat, teori Relevansi, dan teori Risiko. Studi kasus yang dianalisis
adalah kasus pembunuhan berencana di mana terdakwa, A, dituduh meracuni makanan yang
menyebabkan kematian korban, B. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan A memiliki
hubungan kausalitas yang kuat dengan kematian B berdasarkan ketiga teori kausalitas utama yang
diterapkan. Teori Conditio Sine Qua Non menunjukkan bahwa tanpa tindakan A, kematian B tidak
akan terjadi, menjadikan tindakan tersebut sebagai syarat mutlak terjadinya akibat. Teori Adequat
memperkuat bahwa tindakan meracuni makanan secara wajar dapat diperkirakan akan menyebabkan
kematian. Teori Relevansi mengkaji bahwa tindakan A melanggar norma hukum yang berlaku,
membuat tindakan tersebut relevan dengan akibat yang terjadi. Kesimpulan dari penelitian ini
menegaskan pentingnya penerapan teori-teori kausalitas dalam proses penegakan hukum pidana
untuk mencapai putusan yang adil dan berbasis bukti. Pemahaman yang mendalam tentang
kausalitas membantu dalam menentukan tanggung jawab pidana secara tepat dan memastikan bahwa
keadilan ditegakkan dalam setiap kasus pidana.