’’ ANALISIS KASUS PENYERTAAN PASAL 55 KUHP’’ : STUDI KASUS TENTANG KASUS PENIPUAN ONLINE, KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, KASUS NARKOTIKA, KASUS PEMALSUAN DOKUMEN
Kata Kunci:
Kasus Penipuan Online, Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Kasus Narkotika, Kasus Pemalsuan Dokumen.Abstrak
Studi ini mengintervensi empat kasus tindak pidana yang melibatkan penipuan online, pencurian
dengan pemberatan, peredaran narkotika, dan pemalsuan dokumen. Kasus-kasus ini dipilih sebagai
studi kasus untuk mengeksplorasi penyertaan dalam tindak pidana sesuai dengan Pasal 55 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus pertama adalah penipuan online di mana seorang
individu memberikan informasi palsu untuk tujuan penipuan, sementara orang lain membantu dalam
proses transfer uang hasil penipuan. Kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan di mana
seorang individu merencanakan dan melakukan pencurian, sementara orang lain memberikan
bantuan dalam pengangkutan barang curian.Kasus ketiga melibatkan peredaran narkotika di mana
seorang individu menjual narkotika kepada konsumen, sementara orang lain membantu dalam
proses pengemasan dan pengiriman narkotika. Kasus terakhir adalah pemalsuan dokumen di mana
seorang individu melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan pribadi, sementara orang lain
memberikan bantuan dalam proses pemalsuan. Studi ini menguraikan kronologi masing-masing
kasus, unsur-unsur dasar penyertaan dalam tindak pidana, dan menganalisis setiap kasus untuk
memahami peran dan kontribusi orang yang turut serta dalam melakukan tindak pidana. Hasil
analisis kasus-kasus ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang praktik penyertaan dalam
tindak pidana dan relevansinya dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 55 KUHP.