ANALISIS KESENJANGAN ANTARA TEORI DAN PRAKTIK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM KORUPSI DI INDONESIA
Kata Kunci:
Korupsi, Hukum Administrasi Negara, Penegakan Hukum, Indonesia, KesenjanganAbstrak
Korupsi merupakan masalah serius yang menghadang kemajuan dan stabilitas suatu negara, termasuk Indonesia. Penegakan hukum terhadap korupsi menjadi fokus utama pemerintah dan masyarakat. Namun, terdapat kesenjangan yang signifikan antara teori dan praktik hukum administrasi negara dalam upaya penegakan hukum korupsi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan tersebut. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data melalui tinjauan literatur serta analisis dokumen-dokumen terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa ada perbedaan yang mencolok antara teori hukum administrasi negara dan praktiknya dalam penegakan hukum korupsi. Salah satu faktor utama penyebab kesenjangan ini adalah kelemahan dalam sistem hukum, termasuk rendahnya efektivitas lembaga penegak hukum, kurangnya transparansi, dan adanya intervensi politik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum korupsi, perlu adanya upaya yang lebih besar dalam menyatukan teori dan praktik hukum administrasi negara. Hal ini melibatkan reformasi hukum yang menyeluruh, penguatan lembaga penegak hukum, peningkatan transparansi, serta mengurangi intervensi politik dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat mencapai kemajuan yang signifikan dalam memberantas korupsi dan memperkuat tatanan hukum administrasi negara.
Corruption is a serious problem that hinders the progress and stability of a country, including Indonesia. Law enforcement against corruption is the main focus of the government and society. However, there is a significant gap between the theory and practice of state administrative law in efforts to enforce corruption laws in Indonesia. This research aims to analyze this gap. This study uses a qualitative approach by collecting data through literature reviews and analysis of related documents. The results of the analysis show that there are striking differences between the theory of state administrative law and its practice in enforcing corruption laws. One of the main factors causing this gap is weaknesses in the legal system, including the low effectiveness of law enforcement agencies, lack of transparency, and political interference. This research concludes that to increase the effectiveness of corruption law enforcement, greater efforts are needed to unify the theory and practice of state administrative law. This involves comprehensive legal reform, strengthening law enforcement institutions, increasing transparency, and reducing political interference in the law enforcement process. In this way, it is hoped that Indonesia can achieve significant progress in eradicating corruption and strengthening the state's administrative legal order.



