EVALUASI PENANGANAN AKSI DEMONSTRASI 25–28 AGUSTUS 2025 DI JAKARTA: STUDI PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
Kata Kunci:
Hukum Tata Negara, Demonstrasi, Hak Konstitusional, Aparat Keamanan, Kebebasan BerekspresiAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki bagaimana undang-undang tata negara digunakan untuk menangani demonstrasi yang terjadi di Jakarta pada 25–28 Agustus 2025. Fokus penelitian terdiri dari empat hal utama: profesionalitas aparat keamanan, bagaimana pemerintah dan DPR menanggapi keinginan publik, bagaimana masyarakat memahami undang-undang pemilihan umum dan bagaimana peran media dan pembentukan opini publik. Studi deskriptif kuantitatif dilakukan. 55 orang, termasuk siswa, karyawan swasta, dan orang umum, menerima kuesioner. Untuk menunjukkan kecenderungan persepsi publik, analisis statistik sederhana dilakukan terhadap data, yang kemudian disajikan dalam bentuk diagram pie. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profesionalitas aparat rata-rata 2,91, yang menunjukkan bahwa lebih banyak kemampuan dan pengawasan diperlukan untuk menjaga ketertiban tanpa melanggar hak asasi manusia. Pemerintah dan DPR memberikan skor 2,92, menunjukkan bahwa komunikasi politik antara lembaga negara dan masyarakat belum berjalan sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Namun, skor pemahaman publik tentang hukum demonstrasi adalah 3,5, yang menunjukkan bahwa pendidikan hukum dan sosialisasi perlu ditingkatkan. Skor 3,45 menunjukkan bahwa media memiliki peran besar dalam membentuk opini publik, dan pemberitaan harus seimbang untuk menghindari bias informasi. Secara keseluruhan, penelitian ini menunjukkan bahwa kerja sama antara aparat, pemerintah, media, dan masyarakat sangat penting untuk menjamin hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai dan bertanggung jawab. Temuan ini diharapkan dapat digunakan sebagai referensi dan evaluasi dalam proses pembuatan kebijakan publik yang lebih humanis, demokratis, dan sesuai dengan negara hukum Pancasila.
The purpose of this study is to investigate how constitutional law is used to handle the demonstrations that took place in Jakarta from August 25–28, 2025. The research focus consists of four main areas: the professionalism of security forces, how the government and parliament respond to public desires, how the public understands election laws, and the role of the media and public opinion formation. A quantitative descriptive study was conducted. 55 people, including students, private employes, and the general public, received questionnaires. To show public perception trends, a simple statistical analysis was performed on the data, which was then presented in the form of pie charts. The research results show that the average professionalism of the officers is 2.91, indicating that more skills and supervision are needed to maintain order without violating human rights. The government and the House of Representatives received a score of 2.92, indicating that political communication between state institutions and society has not been functioning in accordance with the principle of popular sovereignty as stipulated in Article 1 paragraph (2) of the 1945 Constitution. However, the public's understanding of demonstration law scored 3.5, indicating that legal education and socialization need improvement. A score of 3.45 indicates that the media plays a significant role in shaping public opinion, and reporting must be balanced to avoid information bias. Overall, this research indicates that cooperation between officials, the government, the media, and the public is crucial to guaranty citizens' constitutional right to express their opinions peacefully and responsibly. This finding is expected to be used as a reference and evaluation in the process of creating more humanistic, democratic, and Pancasila-based public policies.



