PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA MIGRAN PEREMPUAN DITINJAU DARI CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN (CEDAW)

Penulis

  • Sofia Eka Putri Universitas Wijaya Putra
  • Suwarno Abadi Universitas Wijaya Putra

Kata Kunci:

Jaminan Hukum, Pekerja Migran Wanita, CEDAW, Hak-Hak Dasar Manusia

Abstrak

Perlindungan terhadap hak-hak pekerja migran perempuan merupakan isu penting dalam Penegakan hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan yang secara rutin mengalami diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan dalam hubungan kerja internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji, dari perspektif Konvensi Anti Diskriminasi Perempuan, jenis dan efektivitas perlindungan hukum bagi pekerja migran perempuan di Indonesia. Dengan mencermati berbagai ketentuan hukum nasional dan internasional yang relevan, metode yuridis normatif digunakan. UU No. 18/2017 tentang Perlindungan PMI memuat aturan-aturan yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan mekanisme perlindungan pekerja migran sejak prapenempatan hingga pascapenempatan, menjadi pokok kajian. Selain itu, penelitian juga menelaah prinsip-prinsip CEDAW sebagai standar internasional untuk memastikan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, sehingga dapat menilai sejauh mana regulasi nasional telah sejalan dengan komitmen global tersebut.

Defend the rights of female Immigrant worker is a crucial issue in upholding human rights, particularly for vulnerable groups who routinely experience discrimination, exploitation, and Global violence employment relations. The aim of this study is to examine, from the perspective of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), the types and effectiveness of legal protection for female Seasonal workers in Indonesia. By examining various relevant national and international legal provisions, a normative juridical method is used. Indonesian Law 18/2017 concerning Overseas Worker Protection, which contains regulations relating to the rights, obligations, and protection mechanisms for migrant workers from pre-placement to post-placement, constitutes the focus of the research. Moreover, the study also examines the principles of CEDAW as an international standard for ensuring the elimination of discrimination against women, thereby assessing the extent to which national regulations are in line with this global commitment.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30