ANALISIS YURIDIS KEWAJIBAN ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP PEMENUHAN HAM DI ERA DIGITAL
Kata Kunci:
Administrasi Negara, Hak Asasi Manusia, Kewajiban Yuridis, Era DigitalAbstrak
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar pada pengelolaan administrasi pemerintahan dan pelaksanaan hak asasi manusia (HAM). Dalam hal ini, negara tidak hanya perlu beradaptasi dengan kemajuan teknologi, tetapi juga memiliki kewajiban hukum untuk memastikan perlindungan hak-hak warganya di dunia digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kewajiban hukum administrasi negara dalam menjamin HAM di era digital dengan pendekatan yuridis normatif. Temuan studi menunjukkan bahwa tanggung jawab negara terbagi dalam tiga aspek utama, yaitu menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak digital warganya. Meski demikian, pelaksanaan kewajiban ini masih dihadapkan pada beragam tantangan, seperti adanya tumpang tindih dalam regulasi, lemahnya sistem perlindungan data pribadi, serta ketidakmerataan akses teknologi di berbagai daerah. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah hukum yang strategis melalui penyelarasan peraturan perundang-undangan, pembentukan lembaga independen untuk perlindungan data pribadi, serta peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat tanggung jawab administrasi negara dalam menciptakan pengelolaan pemerintahan digital yang adil, transparan, dan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
The development of digital technology has brought significant changes to the management of government administration and the implementation of human rights. In this regard, the state not only needs to adapt to technological advances but also has a legal obligation to ensure the protection of its citizens' rights in the digital world. This study aims to evaluate the legal obligations of state administration in guaranteeing human rights in the digital era using a normative-juridical approach. The study's findings indicate that the state's responsibilities are divided into three main aspects: respecting, protecting, and fulfilling its citizens' digital rights. However, the implementation of these obligations still faces various challenges, such as overlapping regulations, weak personal data protection systems, and unequal access to technology across regions. Therefore, strategic legal steps are needed through the harmonization of laws and regulations, the establishment of an independent institution for personal data protection, and increasing digital literacy among the public. These efforts are expected to strengthen the responsibility of state administration in creating fair, transparent, and human rights-based digital governance.



