FILSAFAT KONTRAK: PRINSIP TRANSAKSI BISNIS SESUAI SYARIAH
Kata Kunci:
Filsafat Kontrak Islam, Keadilan ('Adl), Kerelaan (Ridha), Maqashid Al-Shari'ah, Tata Kelola SyariahAbstrak
Penelitian ini merekonstruksi filsafat kontrak Islam sebagai fondasi substantif transaksi bisnis syariah kontemporer yang sering terjebak formalitas hukum. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka mendalam dan analisis filosofis-konseptual terhadap teks otoritatif primer dan sekunder, dianalisis melalui teknik analisis isi kualitatif dan analisis filosofis. Ontologi kontrak Islam berlandaskan tauhid menempatkan kontrak sebagai instrumen ibadah sosial untuk mewujudkan maqashid al-shari'ah. Prinsip filosofis inti mencakup keadilan substantif ('adl), kerelaan tanpa paksaan struktural (ridha), dan penghindaran bahaya (dharar). Teridentifikasi kesenjangan antara idealitas filosofis dengan praktik kontemporer yang legal-formalistik. Dihasilkan kerangka filsafat kontrak integratif untuk menyelaraskan praktik dengan prinsip. Hasil temuan mengimplikasikan reorientasi tata kelola syariah, desain produk, dan regulasi melalui integrasi penilaian filosofis-substantif dalam proses approval produk serta penguatan kapasitas filosofis Dewan Pengawas Syariah. Artikel berkontribusi orisinal melalui sintesis filosofis koheren yang memadukan ontologi, prinsip operasional, dan analisis kritis problematika kontrak bisnis syariah dalam kerangka utuh.



