STUDI KOMPARASI PUTUSAN NOMOR 46 PK/AG/2020 DENGAN PUTUSAN NOMOR 847/PDT.G/2019/PA.TNG) TENTANG SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Kata Kunci:
Perbandingan Putusan, Perbuatan Melawan Hukum, Ekonomi SyariahAbstrak
Penelitian ini membahas perbandingan antara dua putusan yang melibatkan sengketa ekonomi syariah di Indonesia, yaitu Putusan Nomor 46 PK/Ag/2020 dari Mahkamah Agung dan Putusan Nomor 847/Pdt.G/2019/PA.Tng dari Pengadilan Agama Tangerang. Kedua putusan ini berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang timbul akibat kelalaian tergugat dalam menyerahkan dokumen yang diperlukan setelah penggugat melunasi kewajibannya sesuai dengan akad murabahah. Perbedaan utama antara kedua putusan ini terletak pada pendekatan hukum yang digunakan oleh masing-masing pengadilan. Pengadilan Agama Tangerang lebih menekankan pada perlindungan hak pribadi penggugat dan memberikan ganti rugi immateril untuk kerugian psikologis, sementara Mahkamah Agung lebih mengedepankan kepastian hukum dan prinsip kehati-hatian dalam transaksi syariah, mengharuskan penggugat untuk memenuhi prosedur administratif yang diperlukan sebelum menuntut tergugat. Melalui analisis komparatif, penelitian ini menunjukkan bagaimana perbedaan dalam penerapan prinsip ekonomi syariah dan prosedur administratif mempengaruhi hasil keputusan, serta bagaimana masing-masing pengadilan menafsirkan hukum dalam konteks transaksi syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Nomor 46 PK/Ag/2020 memberikan pedoman yang lebih relevan terkait dengan prinsip kehati-hatian dalam ekonomi syariah, sementara Putusan Nomor 847/Pdt.G/2019/PA.Tng lebih berfokus pada perlindungan hak individu penggugat, yang meskipun sah, kurang mempertimbangkan dimensi prosedural yang lebih luas dalam ekonomi syariah.



