RELEVANSI HUKUM PIDANA ANAK TERHADAP KEJAHATAN BERAT DALAM PERSPEKTIF HADIST

Penulis

  • Tenny Sudjatnika Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Anida Aulia Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Fitri Nurul A. Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Syifa Widianisa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Haura Malihah Immanih L. Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Kata Kunci:

Hukum Pidana Anak, SPPA, Keadilan Restorative, Ulumul Hadis, Perlindungan Anak

Abstrak

Penelitian ini menganalisis relevansi hukum pidana anak di Indonesia dalam kasus yang menimbulkan kerugian material dan psikologis bagi korban. Metode yang digunakan adalah kualitatif interdisipliner melalui studi kepustakaan dan hukum normatif, dengan fokus pada UU No. 11 Tahun 2012 (SPPA) dan prinsip hadis melalui Ulumul Hadis. Hasil menunjukkan bahwa meski hukum pidana anak menekankan perlindungan dan pembinaan, realitas meningkatnya kejahatan berat anak menimbulkan persepsi ketidakadilan bagi korban. Kajian hadis menegaskan keseimbangan antara rahmah dan al-‘adl, menekankan perlindungan anak sekaligus pemulihan hak korban. Penelitian ini menemukan kesenjangan antara norma hukum ideal, realitas kasus, dan prinsip hadis, sehingga regulasi perlu evaluasi untuk menjaga perlindungan anak tanpa mengabaikan keadilan bagi korban.

This study analyzes the relevance of juvenile criminal law in Indonesia in cases causing material and psychological harm to victims. Using a qualitative interdisciplinary approach based on library research and normative legal analysis, it focuses on Law No. 11 of 2012 (SPPA) and Hadith principles via Ulumul Hadis. Findings show that while juvenile law emphasizes child protection and rehabilitation, the rise in serious juvenile crimes creates perceptions of injustice for victims. Hadith studies highlight the balance between rahmah and al-‘adl, emphasizing both child protection and victims’ rights restoration. The study identifies a gap between ideal legal norms, empirical reality, and Hadith principles, indicating the need for regulatory evaluation to maintain child protection without neglecting justice for victims.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30