PRAKTIK KELIRU DOKTRIN JUDICIAL ACTIVISM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI TAHUN 2023
Kata Kunci:
Judicial Activism, Mahkamah Konstitusi, Kekuasaan KehakimanAbstrak
Judicial Activism merupakan doktrin yang memberikan ruang bagi hakim untuk melakukan penafsiran progresif dalam memutus suatu perkara, namun penerapannya harus tetap tunduk pada prinsip konstitusional dan batas kewenangan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya dugaan kekeliruan penerapan doktrin Judicial Activism dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI Tahun 2023, khususnya terkait syarat usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang dinilai telah keluar dari prinsip check and balance serta batas kewenangan lembaga yudisial. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan doktrinal/normatif, dengan meneliti bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur, buku, jurnal serta penelitian terdahulu sebagai data hukum sekunder yang dianalisis untuk menjawab rumusan masalah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat penyimpangan dalam penerapan doktrin Judicial Activism pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI Tahun 2023, karena Mahkamah Konstitusi tidak memenuhi syarat prinsipil dalam penggunaan doktrin tersebut serta telah memasuki wilayah open legal policy yang merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang, sehingga menimbulkan problem konstitusional dan berpotensi memperlemah prinsip kekuasaan kehakiman yang independen.
This study aims to determine the requirements for applying the Doctrine of Judicial Activism in judicial decision-making and the errors contained in ConstitutionaL Court Decision Number 90/PUU-XXI of 2023. The research method used in this paper is a doctrinal approach. This research was conducted by reviewing literature such as previous research, journal references, laws and regulations, court decisions, reference books and research journals, and various oth er supporting sources. The results of this study answer two research questions. The research findings demonstrate how the doctrine of Judicial Activism operates effectively, in accordance with established requirements, and that the Constitutional Court must adhere to these requi rements and not rely solely on its own authority in making decisions. However, this research demonstrates that Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI of 2023 erroneously applies the doctrine of Judicial Activism to the authority held by judges.



