ANALISIS KASUS YANG MELIBATKAN BUPATI SIDUARJO ( PENCUCIAN UANG ATAU MONEY LOUDRY )

Penulis

  • vinsensius samara universitas katolik widya mandira kupang
  • fransiska N. supadi universitas katolik widya mandira kupang
  • rojalia de araujo universitas katolik widya mandira kupang
  • fransiskus papu universitas katolik widya mandira kupang
  • andreas sara universitas katolik widya mandira kupang
  • yakobus so'o universitas katolik widya mandira kupang
  • marchos sanam universitas katolik widya mandira kupang

Kata Kunci:

Pencucian uang, Bupati Siduarjo

Abstrak

Kasus pencucian uang (money laundering) adalah praktik ilegal yang melibatkan proses
menyembunyikan asal-usul dana yang diperoleh dari kegiatan ilegal, seperti perdagangan narkoba,
korupsi, atau pencurian. Tujuan utama dari money laundering adalah untuk membuat dana ilegal
tersebut tampak legal dengan cara memasukkannya ke dalam sistem keuangan yang sah. Proses
pencucian uang melibatkan langkah-langkah kompleks, seperti penempatan dana ilegal ke dalam
lembaga keuangan, pengalihan dana melalui berbagai transaksi, dan integrasi dana kotor ke dalam
kegiatan keuangan yang sah. Kasus money laundering seringkali melibatkan jaringan kriminal
yang terorganisir dengan baik dan menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan jejak dana
ilegal. Pihak yang terlibat dalam money laundering dapat termasuk individu, perusahaan, atau
bahkan negara-negara yang tidak patuh terhadap regulasi keuangan internasional. Pentingnya
penegakan hukum dan kerja sama internasional dalam mengatasi money laundering semakin
meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan globalisasi. Upaya pencegahan dan deteksi
money laundering menjadi fokus utama bagi lembaga keuangan, pemerintah, dan lembaga penegak
hukum untuk melindungi integritas sistem keuangan dan mencegah penyalahgunaan dana ilegal
untuk kepentingan kriminal. Kasus ini berawal dari dugaan korupsi berupa pemotongan dan
penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. KPK telah
menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Kasubbag Umum dan
Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW), Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono
(AS), serta Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. Dengan membuka peluang untuk mengusut dugaan
pencucian uang yang melibatkan Bupati Sidoarjo, KPK menegaskan pentingnya transparansi,
akuntabilitas, dan keadilan dalam penegakan hukum serta memberikan sinyal kepada para pelaku
kejahatan keuangan bahwa tindakan mereka tidak akan luput dari pengawasan dan penindakan
hukum yang tegas.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31