PROBLEM SOSIAL DALAM SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARIS ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM DALAM MASYARAKAT WABULA

Penulis

  • Hamura Universitas Muhammadiyah Buton
  • Basri Universitas Muhammadiyah Buton
  • La Jidi Universitas Muhammadiyah Buton

Kata Kunci:

Sengketa Waris, Hukum Adat, Hukum Islam, Masyarakat Desa Wabula

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problem sosial yang timbul akibat sengketa pembagian harta waris antara hukum adat dan hukum Islam di Desa Wabula, Kabupaten Buton. Penelitian ini berfokus pada praktik pembagian warisan menurut hukum adat Wabula, ketentuan kewarisan dalam hukum Islam, bentuk-bentuk konflik sosial yang muncul, serta implikasi sosial dari dualisme hukum terhadap keharmonisan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode sosio-legal melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kewarisan di Wabula didominasi oleh sistem adat mayorat perempuan, di mana anak perempuan tertua menjadi ahli waris utama, yang berbeda dengan prinsip faraid dalam hukum Islam. Perbedaan ini sering memicu sengketa, persepsi ketidakadilan, dan ketegangan antar ahli waris. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi melalui dialog antara tokoh adat dan tokoh agama sangat diperlukan untuk menjaga kohesi sosial.

This study aims to analyze the social problems arising from inheritance disputes between customary law and Islamic law in Wabula Village, Buton Regency. The research focuses on the practice of inheritance distribution under Wabula customary law, Islamic inheritance provisions, the forms of social conflict that emerge, and the social implications of legal dualism on community harmony. This study employs a qualitative approach with a socio-legal method through interviews, observation, and document analysis. The findings indicate that the inheritance system in Wabula predominantly applies a female-majorat customary system, where the eldest daughter becomes the main heir, which differs from Islamic faraid principles. This difference often triggers disputes, perceptions of injustice, and tension among heirs. The study concludes that harmonization through dialogue between customary leaders and religious figures is essential to maintain social cohesion.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-30