KEADILAN DAN HAM DALAM PUTUSAN KASUS BAIQ NURIL
Kata Kunci:
Keadilan, Hak Asasi Manusia, Baiq Nuril, UU ITE, Keadilan Substantif, Perlindungan Korban, Hukum ProgresifAbstrak
Kasus Baiq Nuril merupakan salah satu peristiwa hukum yang menimbulkan polemik luas dalam masyarakat Indonesia karena memperlihatkan ketegangan antara penerapan hukum positif dengan prinsip keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Kasus ini berawal dari tindakan korban yang merekam percakapan bermuatan pelecehan seksual sebagai bentuk perlindungan diri, namun berujung pada kriminalisasi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan dan HAM dalam putusan tersebut secara komprehensif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan lebih menekankan keadilan formal dibandingkan keadilan substantif serta belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan HAM, khususnya bagi korban kekerasan seksual.
The Baiq Nuril case is one of the legal events that sparked widespread controversy in Indonesian society because it highlighted the tension between the application of positive law and the principles of justice and Human Rights (HR) protection. This case began with the victim's action of recording a conversation containing sexual harassment as a form of self-protection, but it ended in criminalization under the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE). This study aims to analyze the application of the principles of justice and human rights in the ruling comprehensively. The research method used is normative juridical with statutory, conceptual, and case approaches. The research results show that the ruling emphasizes formal justice more than substantive justice and does not fully reflect human rights protection, especially for victims of sexual violence.




