KRIMINALISASI AKTIVISME: PELANGGARAN HAM DALAM NEGARA HUKUM

Penulis

  • Novia Lavitri Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Nurul Azizah Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Zuni May Zura Universitas Maritim Raja Ali Haji

Kata Kunci:

Kriminalisasi Aktivisme, Hak Asasi Manusia, Negara Hukum, Kebebasan Berpendapat, Penegakan Hukum

Abstrak

Penelitian ini mengkaji fenomena kriminalisasi aktivisme dalam perspektif negara hukum serta implikasinya terhadap pelanggaran hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat, berekspresi, dan hak untuk hidup secara aman. Permasalahan utama yang dikaji adalah adanya ketidaksesuaian antara jaminan normatif dalam konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dengan praktik penegakan hukum yang cenderung membatasi ruang kebebasan sipil melalui penggunaan instrumen hukum secara tidak proporsional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis yuridis normatif yang berfokus pada analisis terhadap norma hukum, asas hukum, serta literatur ilmiah terkait. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi aktivisme sering terjadi melalui penggunaan regulasi yang bersifat multitafsir sehingga membuka ruang pembatasan terhadap kebebasan berpendapat. Selain itu, ditemukan adanya ketegangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang berpotensi melemahkan prinsip negara hukum yang demokratis. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa diperlukan penguatan perlindungan hukum dan konsistensi implementasi prinsip hak asasi manusia agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengancam kebebasan sipil.

This study examines the phenomenon of activism criminalization within the framework of the rule of law and its implications for human rights violations, particularly freedom of expression, opinion, and the right to live in a secure environment. The main issue addressed is the inconsistency between normative guarantees provided in the constitution and human rights law and their practical enforcement, which tends to restrict civil liberties through disproportionate legal instruments. This research employs a qualitative approach with a normative juridical method focusing on the analysis of legal norms, legal principles, and relevant academic literature. The data used are secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials collected through library research and analyzed using a descriptive-analytical method. The findings indicate that activism criminalization frequently occurs through the application of vague legal provisions, which creates space for restricting freedom of expression. Furthermore, there is a clear tension between law enforcement practices and human rights protection, potentially weakening the democratic rule of law principle. The study concludes that stronger legal safeguards and consistent implementation of human rights principles are necessary to prevent abuse of authority that may threaten civil liberties.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-29