PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT DI ERA DIGITAL

Penulis

  • Indrasatya Octavianus Nasirun Universitas Negeri Manado
  • Jarsen Ebenhaezert Alberto Tampatty Universitas Negeri Manado
  • Melandri Tongkasi Universitas Negeri Manado

Kata Kunci:

Hak Asasi Manusia, Kebebasan Berpendapat, Perlindungan Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak asasi manusia terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia. Fokus penelitian diarahkan pada implementasi jaminan konstitusional, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, buku, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat sebagai hak fundamental masih menghadapi berbagai tantangan, seperti multitafsir pasal-pasal dalam UU ITE, kriminalisasi kritik di media digital, dan lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menyampaikan opini di ruang publik. Penelitian ini menyarankan perlunya harmonisasi antara prinsip HAM dan regulasi digital, penguatan kepastian hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Temuan ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan sistem hukum demokratis yang menjamin kebebasan berpendapat dengan tetap menjaga ketertiban umum dan keadilan.

This study aims to analyze the protection of human rights regarding freedom of expression in Indonesia. The focus of the research is directed at the implementation of constitutional guarantees, the Human Rights Law, and the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) in protecting the public's right to express opinions. The research method used is normative legal research through a literature review of laws and regulations, legal journals, books, and previous research findings. The results indicate that freedom of expression, as a fundamental right, still faces various challenges, such as multiple interpretations of articles in the ITE Law, the criminalization of criticism in digital media, and weak legal protection for people expressing opinions in public spaces. This study suggests the need for harmonization between human rights principles and digital regulations, strengthening legal certainty, and increasing public legal awareness. These findings contribute to the development of a democratic legal system that guarantees freedom of expression while maintaining public order and justice.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-30