PENGAWASAN PADA WILAYAH PERBATASAN NEGARA
Kata Kunci:
Pengawasan, Wilayah Perbatasan, Hukum Internasional, Kedaulatan NegaraAbstrak
Pengawasan wilayah perbatasan negara merupakan aspek yang sangat penting dalam upaya menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keamanan nasional suatu negara. Dalam kajian hukum internasional, setiap negara memiliki hak sekaligus kewajiban untuk mengawasi wilayah darat, laut, maupun udara agar dapat mencegah terjadinya berbagai pelanggaran lintas batas. Sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara lain, Indonesia menghadapi beragam tantangan dalam pelaksanaan pengawasan perbatasan. Tantangan tersebut meliputi praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), penyelundupan, perdagangan manusia, peredaran narkotika, hingga pelanggaran batas wilayah negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum internasional terkait pengawasan wilayah perbatasan negara serta peran pemerintah Indonesia dalam melaksanakan pengawasan di kawasan perbatasan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan wilayah perbatasan di Indonesia dilakukan melalui penguatan regulasi nasional, pembentukan lembaga pengawasan seperti Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, POLRI, dan BNPP, serta pembangunan berbagai infrastruktur perbatasan, seperti pos lintas batas negara dan pos pengawasan. Di samping itu, pengawasan wilayah perbatasan juga dilaksanakan melalui kerja sama internasional dengan negara-negara tetangga untuk menjaga stabilitas kawasan serta mencegah terjadinya konflik di wilayah perbatasan. Oleh karena itu, pengawasan wilayah perbatasan tidak hanya difokuskan pada aspek keamanan, tetapi juga diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan sebagai bagian dari upaya mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Border surveillance is a crucial aspect of safeguarding a country's sovereignty, territorial integrity, and national security. International law recognizes that every country has both the right and obligation to monitor its land, sea, and airspace to prevent cross-border violations. As an archipelagic nation with borders with numerous other countries, Indonesia faces numerous challenges in implementing border surveillance. These challenges include illegal fishing, smuggling, human trafficking, drug trafficking, and border violations. This research aims to examine international legal regulations related to border surveillance and the role of the Indonesian government in implementing border surveillance. The method used in this research is normative juridical, utilizing statutory regulations, conceptual approaches, and analytical approaches. The legal sources consist of primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through literature review. The results indicate that border surveillance in Indonesia is carried out through strengthening national regulations, establishing surveillance institutions such as the Maritime Security Agency of the Republic of Indonesia, the Indonesian Navy, the Indonesian National Police (POLRI), and the National Disaster Mitigation Agency (BNPP), and the construction of various border infrastructure, such as border crossings and surveillance posts. Furthermore, border surveillance is also implemented through international cooperation with neighboring countries to maintain regional stability and prevent conflict in the border region. Therefore, border surveillance is not only focused on security aspects but also directed at improving the welfare of border communities as part of efforts to maintain the sovereignty of the Unitary State of the Republic of Indonesia.




