PENEGAKAN HUKUM MARITIM DI WILAYAH PERBATASAN: STUDI KASUS MT ARMAN 114 DAN ANCAMAN KEDAULATAN DI LAUT NATUNA UTARA
Kata Kunci:
Penegakan Hukum Maritim, Mt Arman 114, Laut Natuna Utara, Kedaulatan Negara, Unclos 1982Abstrak
Laut Natuna Utara merupakan salah satu wilayah strategis Indonesia yang memiliki nilai ekonomi, politik, dan keamanan yang tinggi. Posisi geografisnya yang berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional serta tumpang tindih klaim maritim di kawasan Laut Cina Selatan menjadikan wilayah ini rentan terhadap berbagai pelanggaran hukum maritim. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah penanganan kapal tanker MT Arman 114 yang diduga melakukan kegiatan ilegal berupa pemindahan muatan minyak secara ilegal illegal ship-to-ship transfer dan manipulasi sistem identifikasi kapal di wilayah perairan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum internasional dan nasional yang menjadi dasar penegakan hukum maritim di Laut Natuna Utara, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani kasus MT Arman 114, serta merumuskan strategi penguatan penegakan hukum maritim guna menjaga kedaulatan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 dan berbagai regulasi nasional, pelaksanaan penegakan hukum maritim masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sarana patroli, tumpang tindih kewenangan antarinstansi, kompleksitas pembuktian pelanggaran di laut, serta tekanan geopolitik yang memengaruhi proses pengambilan kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas operasional, harmonisasi regulasi, integrasi sistem pengawasan maritim, dan diplomasi maritim yang lebih aktif guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di wilayah perbatasan.
The North Natuna Sea is one of Indonesia's strategic maritime regions with significant economic, political, and security values. Its geographical position adjacent to international shipping lanes and overlapping maritime claims in the South China Sea makes the area vulnerable to various maritime law violations. One notable case concerns the tanker MT Arman 114, which was allegedly involved in illegal ship-to-ship oil transfers and manipulation of vessel identification systems within Indonesian waters. This study aims to analyze the international and national legal frameworks governing maritime law enforcement in the North Natuna Sea, identify obstacles faced by law enforcement agencies in handling the MT Arman 114 case, and formulate strategies to strengthen maritime law enforcement in safeguarding state sovereignty. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches. The findings indicate that although Indonesia possesses a strong legal foundation under the United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 and various national regulations, maritime law enforcement continues to face challenges such as limited patrol capabilities, overlapping institutional authorities, difficulties in gathering maritime evidence, and geopolitical pressures affecting policy decisions. Therefore, strengthening operational capacities, harmonizing regulations, integrating maritime surveillance systems, and enhancing maritime diplomacy are necessary to improve law enforcement effectiveness in border areas.




