KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM DEMOKRASI INDONESIA
Kata Kunci:
Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, Konstitusi, Pemilihan Umum, Partisipasi PolitikAbstrak
Kedaulatan rakyat merupakan prinsip fundamental dalam sistem demokrasi Indonesia yang secara normatif dijamin oleh Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip ini menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan negara, yang dilaksanakan melalui mekanisme konstitusional seperti pemilihan umum, sistem perwakilan, dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep kedaulatan rakyat, dasar hukumnya, serta implementasinya dalam praktik demokrasi Indonesia, termasuk hambatan-hambatan yang dihadapi dan upaya penegakkannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif kedaulatan rakyat telah dirumuskan secara komprehensif dalam konstitusi dan berbagai undang-undang, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan empiris, antara lain: praktik politik uang, lemahnya fungsi representasi lembaga legislatif, terbatasnya partisipasi publik dalam proses legislasi, rendahnya literasi politik masyarakat, serta dominasi oligarki politik. Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara konsep normatif kedaulatan rakyat dengan realitas penyelenggaraan kekuasaan negara. Oleh karena itu, penguatan kedaulatan rakyat memerlukan reformasi menyeluruh yang meliputi peningkatan pendidikan politik, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, penguatan lembaga-lembaga independen, serta peningkatan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam kehidupan demokrasi berdasarkan nilai-nilai Pancasila.




