ANALISIS PERAN INDONESIA DALAM IMPLEMENTASI STRAITREP DI SELAT MALAKA-SINGAPURA: PERSPEKTIF HUKUM LAUT INTERNASIONAL

Penulis

  • Frisca Amelia Universitas Maritim Raja Ali Haji

Kata Kunci:

STRAITREP, Keselamatan Pelayaran, Selat Malaka, UNCLOS 1982, Kerja Sama Regional

Abstrak

Penelitian ini membahas implementasi Mandatory Ship Reporting System in the Straits of Malacca and Singapore (STRAITREP) serta peran Indonesia dalam menjaga keselamatan pelayaran di Selat Malaka dan Selat Singapura sebagai salah satu jalur pelayaran internasional yang strategis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi STRAITREP dalam perspektif Hubungan Internasional dan hukum laut internasional berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa STRAITREP merupakan bentuk kerja sama maritim regional antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura untuk meningkatkan keselamatan navigasi melalui sistem pelaporan kapal dan pertukaran informasi pelayaran. Indonesia memiliki peran penting melalui partisipasi dalam Tripartite Technical Experts Group (TTEG), pengawasan lalu lintas pelayaran, dan penguatan kerja sama regional. Namun, implementasi STRAITREP juga menghadapkan Indonesia pada tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kedaulatan negara, keselamatan navigasi, perlindungan lingkungan laut, dan kepentingan pelayaran internasional. Oleh karena itu, penguatan tata kelola maritim regional dan kerja sama internasional diperlukan untuk mendukung efektivitas implementasi STRAITREP.

This study discusses the implementation of the Mandatory Ship Reporting System in the Straits of Malacca and Singapore (STRAITREP) and Indonesia’s role in maintaining navigational safety in the Straits of Malacca and Singapore as one of the world’s strategic international shipping lanes. The study aims to analyze the implementation of STRAITREP from the perspective of International Relations and international maritime law based on the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. This research uses a normative legal research method with statutory and conceptual approaches. The findings show that STRAITREP is a form of regional maritime cooperation between Indonesia, Malaysia, and Singapore to improve navigational safety through ship reporting and information exchange systems. Indonesia plays an important role through its participation in the Tripartite Technical Experts Group (TTEG), shipping traffic supervision, and regional maritime cooperation. However, the implementation of STRAITREP also creates challenges related to balancing state sovereignty, navigational safety, marine environmental protection, and international shipping interests. Therefore, strengthening regional maritime governance and international cooperation is necessary to support the effectiveness of STRAITREP implementation.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29