ANALISIS KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM SELF DECLARE DALAM PERIZINAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN (IRTP) BERDASARKAN PERSEPSI PELAKU USAHA
Kata Kunci:
IRTP, Self Declare, Perizinan Usaha, Keamanan Pangan, UMKMAbstrak
Perizinan usaha merupakan aspek penting dalam menjamin keamanan pangan serta legalitas usaha bagi pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Pemerintah Indonesia menerapkan sistem perizinan berbasis risiko melalui mekanisme self declare yang memungkinkan pelaku usaha menyatakan secara mandiri bahwa usahanya telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelebihan dan kekurangan sistem self declare dalam perizinan IRTP berdasarkan persepsi pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pendekatan survei menggunakan kuesioner kepada pelaku usaha IRTP. Data dianalisis secara deskriptif untuk mengetahui pandangan pelaku usaha terhadap kemudahan, efisiensi, serta tantangan dari sistem self declare. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar responden menilai sistem self declare memberikan kemudahan dalam proses perizinan dan menghemat waktu serta biaya. Namun demikian, beberapa responden juga menilai masih terdapat kendala seperti kurangnya pemahaman mengenai standar keamanan pangan dan keterbatasan pengawasan dari pihak pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pembinaan dan pengawasan agar sistem self declare dapat berjalan secara optimal.




