EKSPLOITASI TUBUH PEREMPUAN DALAM PROMOSI JUDI ONLINE: PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN GENDER DI INDONESIA
Kata Kunci:
Eksploitasi Perempuan, Judi Online, Hukum Pidana, Kesetaraan GenderAbstrak
Penelitian ini membahas eksploitasi tubuh perempuan dalam promosi judi online dari perspektif hukum pidana dan gender di Indonesia. Fenomena ini menunjukkan adanya keterkaitan antara kejahatan siber berupa perjudian online dengan praktik objektifikasi perempuan sebagai alat promosi, di mana perempuan berada pada posisi kompleks sebagai pelaku tindak pidana sekaligus korban dari sistem eksploitasi yang memanfaatkan tubuh dan citra mereka untuk kepentingan komersial. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana analisis pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan promosi judi online yang disertai konten eksploitasi tubuh perempuan, serta bagaimana bentuk perlindungan hukum kepada perempuan sebagai korban objektifikasi dalam promosi perjudian online ditinjau dari kesetaraan gender. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang didukung oleh bahan hukum sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana di Indonesia secara normatif telah mengatur larangan terhadap promosi judi online yang mengandung unsur eksploitasi perempuan, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 933/Pid.Sus/2023/PN Blb. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum masih bersifat formalistik dan cenderung memposisikan perempuan semata-mata sebagai pelaku tanpa mempertimbangkan kerentanan struktural, relasi kuasa, dan ketimpangan informasi yang melatarbelakangi keterlibatannya, sehingga belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek keadilan gender. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pendekatan interdisipliner yang mengintegrasikan perspektif gender ke dalam penegakan hukum pidana serta optimalisasi instrumen hukum, termasuk prinsip-prinsip CEDAW, guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih komprehensif dan berkeadilan substantif bagi perempuan.
This study examines the exploitation of women's bodies in online gambling promotions from the perspective of criminal law and gender in Indonesia. This phenomenon demonstrates a link between cybercrime in the form of online gambling and the practice of objectifying women as a promotional tool, in which women occupy a complex position as both perpetrators of criminal acts and victims of a system of exploitation that uses their bodies and images for commercial gain. The research questions addressed are how criminal accountability applies to the promotion of online gambling accompanied by content that exploits women's bodies, and what forms of legal protection should be given to women as victims of objectification in online gambling promotion viewed from the perspective of gender equality. The research method used is doctrinal legal research with a statutory and case-based approach, using primary legal materials such as the Pornography Law, the Electronic Information and Transactions Law, and the Criminal Code, supported by secondary and tertiary legal sources. The results show that Indonesian criminal law normatively prohibits the promotion of online gambling containing elements of the exploitation of women, as reflected in Decision Number 933/Pid.Sus/2023/PN Blb. However, in practice, law enforcement remains formalistic and tends to position women solely as perpetrators without considering the structural vulnerability, power relations, and information asymmetry underlying their involvement, so that gender justice has not been fully accommodated. This study recommends strengthening an interdisciplinary approach that integrates a gender perspective into criminal law enforcement, as well as optimizing legal instruments, including CEDAW principles, to achieve more comprehensive and substantively just legal protection for women.




