ANALISIS HUKUM TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PERTAMBANGAN ILEGAL
Kata Kunci:
Pertambangan Ilegal, Kerusakan Lingkungan, Penegakan Hukum, Hukum Lingkungan, Pertambangan Tanpa IzinAbstrak
Kegiatan pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi, tetapi pertambangan tanpa izin (PETI) berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mempersulit pengawasan dan pengendalian. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum terhadap pertambangan ilegal, bentuk dan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya, serta upaya penegakan hukum terhadap pelakunya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap data sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, artikel, dan peraturan perundang-undangan, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertambangan ilegal diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pertambangan ilegal menyebabkan perubahan bentang alam, penurunan produktivitas lahan, risiko longsor, pencemaran udara, air, dan laut, gangguan ekosistem, serta menurunnya mata pencaharian dan kesehatan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan melalui sanksi administratif, sanksi pidana (Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020), dan gugatan perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Penegakannya masih menghadapi kendala, antara lain sanksi yang kurang tegas dan keterlambatan penindakan.




