PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMERINTAH INDONESIA DALAM MITIGASI DAN PENANGGULANGAN DAMPAK PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DITINJAU DARI ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Hukum, Pemerintah Indonesia, Kebakaran Hutan dan Lahan, Pencemaran Asap Lintas Batas, AATHPAbstrak
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan permasalahan lingkungan yang dapat menyebabkan pencemaran asap lintas batas dan berdampak terhadap kesehatan, kualitas udara, ekosistem, serta aktivitas sosial ekonomi negara terdampak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum pemerintah Indonesia dalam mitigasi dan penanggulangan dampak pencemaran asap lintas batas berdasarkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), serta mengkaji damak dan efektivitas upaya penanganannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan. Analisis difokuskan pada kewajiban pemerintah dalam pencegahan karhutla, penanggulangan pencemaran, penegakan hukum, dan kerja sama regional. Upaya tersebut perlu dilaksanakan secara konsisten untuk mengurangi dampak pencemaran asap lintas batas. Oleh karena itu, penguatan pengawasan, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan koordinasi antarnegara ASEAN diperlukan guna meningkatkan efektivitas perlindungan lingkungan hidup.




