PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMERINTAH INDONESIA DALAM MITIGASI DAN PENANGGULANGAN DAMPAK PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DITINJAU DARI ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION

Penulis

  • Mario Lengkong Universitas Negeri Manado
  • Trifena Julia Kambey Universitas Negeri Manado
  • Jefisco R. Karamoy Universitas Negeri Manado
  • Leonel Efraim Lelewa Universitas Negeri Manado
  • Mutiara Anastasyah Tontuli Universitas Negeri Manado
  • Anggi Korompot Universitas Negeri Manado
  • Vivit Alvie Topayu Universitas Negeri Manado

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Hukum, Pemerintah Indonesia, Kebakaran Hutan dan Lahan, Pencemaran Asap Lintas Batas, AATHP

Abstrak

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan permasalahan lingkungan yang dapat menyebabkan pencemaran asap lintas batas dan berdampak terhadap kesehatan, kualitas udara, ekosistem, serta aktivitas sosial ekonomi negara terdampak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum pemerintah Indonesia dalam mitigasi dan penanggulangan dampak pencemaran asap lintas batas berdasarkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), serta mengkaji damak dan efektivitas upaya penanganannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan. Analisis difokuskan pada kewajiban pemerintah dalam pencegahan karhutla, penanggulangan pencemaran, penegakan hukum, dan kerja sama regional. Upaya tersebut perlu dilaksanakan secara konsisten untuk mengurangi dampak pencemaran asap lintas batas. Oleh karena itu, penguatan pengawasan, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan koordinasi antarnegara ASEAN diperlukan guna meningkatkan efektivitas perlindungan lingkungan hidup.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-31