PENERAPAN ASAS KONSENSUALISME DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Penulis

  • Normaya Fitria Sari Universitas Muhammadiyah Tangerang
  • Paskah Putra Ndruru Universutas Muhammadiyah Tangerang

Kata Kunci:

Asas Konsensualisme, Perjanjian Jual Beli, Hukum Perdata Indonesia, Pasal 1320 KUHperda

Abstrak

Penelitian ini menganalisis penerapan asas konsensualisme dalam perjanjian jual beli berdasarkan hukum perdata Indonesia. Asas ini menegaskan bahwa kesepakatan para pihak menjadi dasar sahnya perjanjian tanpa memerlukan formalitas tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan 1458 KUH Perdata. Studi menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli dianggap sah seketika tercapai kesepakatan tentang objek dan harga, meskipun belum ada penyerahan barang atau pembayaran. Asas ini menciptakan kepastian hukum karena mengikat para pihak secara langsung setelah konsensus. Namun, terdapat pengecualian untuk perjanjian tertentu seperti hibah barang tetap yang memerlukan akta notaris. Pelanggaran terhadap asas konsensualisme menimbulkan konsekuensi hukum berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau peralihan risiko sesuai Pasal 1267 KUH Perdata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun asas konsensualisme menjadi pilar utama dalam hukum perjanjian, implementasinya harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebebasan berkontrak dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Temuan ini merekomendasikan sosialisasi yang lebih intensif tentang implikasi hukum dari kesepakatan lisan dalam transaksi sehari-hari.

This research explores how the principle of consensualism is applied within sales contracts under Indonesian civil law. According to this principle, a contract becomes valid based solely on mutual agreement between the parties, without the need for additional formal procedures, as stipulated in Articles 1320 and 1458 of the Indonesian Civil Code. The study employs normative legal research with a conceptual framework and statutory analysis. The study’s findings reveal that a sale is deemed legally binding once there is mutual consent regarding the item and its price, even if the transfer of goods or payment has not yet occurred. This legal doctrine ensures certainty, as the parties are considered bound by their agreement from the moment consensus is achieved. Nonetheless, exceptions exist, particularly in contracts involving immovable property transfers, which legally require a notarized deed. Breaching the consensualism principle may lead to legal consequences such as liability for damages, annulment of the agreement, or the shifting of risks, in accordance with Article 1267 of the Civil Code. The research concludes that while consensualism remains a foundational concept in contract law, its enforcement must strike a balance between contractual freedom and the legal safeguarding of vulnerable parties. The study also emphasizes the need for broader public awareness of the legal effects of verbal agreements in daily transactions.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29