PROBLEMATIKA PERLINDUNGAN HUKUM ANTARA PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE BERBASIS SISTEM CASH ON DELIVERY (COD)

Penulis

  • Ravina Nayla Putri Universitas Muhammadiyah Tangerang
  • Nabila Fauziyyah Universitas Muhammadiyah Tangerang
  • Wilda Ayu Anggraeni Universitas Muhammadiyah Tangerang
  • Melisa Susanti Universitas Muhammadiyah Tangerang
  • Dwi Nur Fauziah Ahmad Universitas Muhammadiyah Tangerang

Kata Kunci:

E-Commerce, Cash On Delivery, Cod, Perlindungan Hukum, Konsumen, Pelaku Usaha, Kurir

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan pesat e-commerce, termasuk metode pembayaran Cash on Delivery (COD) yang banyak digunakan masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen, pelaku usaha, dan kurir dalam transaksi e-commerce berbasis sistem COD. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem COD menimbulkan berbagai permasalahan hukum, seperti ketidaksesuaian barang, pembatalan sepihak, dan ketidakjelasan tanggung jawab hukum antara para pihak. Perlindungan hukum yang ada belum secara komprehensif mencakup kompleksitas sistem COD. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih spesifik dan kolaboratif untuk menjamin keadilan serta kepastian hukum dalam transaksi digital. Kesimpulannya, penguatan regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem e-commerce yang aman dan berkelanjutan di Indonesia.

The development of information technology has driven the rapid growth of e-commerce, including the Cash on Delivery (COD) payment method, which is widely used by the Indonesian public. This study aims to analyze the legal protection for consumers, business actors, and couriers in e-commerce transactions based on the COD system. Using a normative legal research method with a statutory and conceptual approach, this study examines the applicable legal provisions and the effectiveness of dispute resolution mechanisms. The findings indicate that the COD system gives rise to various legal issues, such as product discrepancies, unilateral cancellations, and unclear legal responsibilities among the parties involved. Existing legal protections do not yet comprehensively address the complexity of the COD system. Therefore, more specific and collaborative regulations are needed to ensure justice and legal certainty in digital transactions. In conclusion, strengthening regulations and effective dispute resolution mechanisms is key to creating a safe and sustainable e-commerce ecosystem in Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29