HUKUM BISNIS SEBAGAI ALAT KONTROL DAN KETERLIBATANYA DALAM MENGATASI PERMASALAHAN DALAM BISNIS PERSEROAN TERBATAS
Kata Kunci:
Hukum Bisnis, Perseroan Terbatas (PT), Kontrol Sosial, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), Good Corporate Governance, Kepastian Hukum, Regulasi Bisnis, Alat Kontrol, Dunia Usaha, Persaingan UsahaAbstrak
Hukum bisnis berperan penting sebagai alat kontrol dalam menjaga stabilitas, kepastian, dan keadilan dalam aktivitas ekonomi dan dunia usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi hukum bisnis sebagai instrumen pengendali terhadap praktik-praktik bisnis yang menyimpang, seperti monopoli, persaingan usaha tidak sehat, dan pelanggaran kontrak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta studi literatur terhadap penerapan hukum dalam kasus-kasus bisnis. Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum dalam kegiatan bisnis para pihak untuk mendapatkan keuntungan yang dijalankan secara adil. Sedangkan Hubungan Hukum adalah hak dan kewajiban secara timbal balik. Pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain itu wajib memenuhi tuntutan itu, dan sebaliknya. Maka dalam kasus ini Hukum perusahaan juga memberikan dan memastikan bagaimana batasan-batasan terhadap perilaku korporasi melalui berbagai instrumen, seperti kewajiban keterbukaan informasi, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, maka perusahaan akan terdorong untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari operasionalnya. Namun dalam implementasinya banyak Perusahaan yang masih memandang bahwa regulasi merupakan sebuah beban , bukan sebagai panduan etis. Sudah saatnya hukum perusahaan tidak lagi dipandang sebagai sebuah hambatan birokratis, tetapi sebagai instrumen sosial yang melindungi kepentingan publik di tengah derasnya arus kapitalisme.
Business law plays an important role as a control tool in maintaining stability, certainty, and justice in economic activities and the business world. This study aims to analyze the function of business law as a control instrument against deviant business practices, such as monopoly, unfair business competition, and breach of contract. The research method used is a normative legal approach with an analysis of relevant laws and regulations, such as Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, as well as a literature study on the application of law in business cases. Business Law is the rules that regulate legal relationships in the business activities of the parties to obtain profits that are carried out fairly. Meanwhile, Legal Relations are reciprocal rights and obligations. One party has the right to demand something from the other, and the other party is obliged to fulfill the demand, and vice versa. So in this case, the company law also provides and ensures how the limits on corporate behavior through various instruments, such as information disclosure obligations, corporate social responsibility (CSR), and the principles of good corporate governance. When the law is consistently enforced, companies will be encouraged to not only pursue profits, but also consider the social and environmental impacts of their operations. However, in its implementation, many companies still view regulation as a burden, not as an ethical guide. It is time that corporate law is no longer seen as a bureaucratic obstacle, but as a social instrument that protects the public interest in the midst of the rapid flow of capitalism.