PERKEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DAN PERLINDUNGAN HAK PEKERJA DALAM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI ERA GLOBALISASI
Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Perlindungan Hak Pekerja, Globalisasi, Tenaga KerjaAbstrak
Di era globalisasi, hak asasi manusia (HAM) dan perlindungan hak pekerja menjadi masalah penting karena mengubah dinamika ketanagakerjaan, memengaruhi ekonomi, dan mobilitas tenaga kerja. Fokus penelitian ini adalah bagaimana kebijakan dan peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan diterapkan di tengah arus globalisasi untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya untuk kemajuan sambil melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan martabat dan harkat kemanusiaan. Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur hak pekerja dalam Konstitusi. Kemitraan antara Indonesia dengan Organisasi Pekerja Internasional (ILO) dan kebijakan nasional dilakukan untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama di negara-negara berkembang yang menghadapi ketimpangan sosial dan ekonomi.
In the era of globalization, human rights and the protection of workers' rights are important issues because they change the dynamics of employment, affect the economy, and labor mobility. The focus of this research is how government policies and regulations on employment are implemented in the midst of globalization to improve their quality and contribution to progress while protecting their rights and interests in accordance with human dignity and dignity. Articles 27 and 28 of the 1945 Constitution and Law Number 13 of 2003 concerning Manpower regulate workers' rights in the Constitution. The partnership between Indonesia and the International Labour Organization (ILO) and national policies is carried out to protect workers' rights, especially in developing countries facing social and economic inequality.