HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA NEGARA, HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA MENURUT UUD
Kata Kunci:
UUD 1945, Lembaga Negara, Warga Negara, Demokrasi, KonstitusiAbstrak
Penelitian ini mengkaji tiga aspek penting dalam ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yakni: hubungan antar lembaga negara, relasi antara warga negara dengan negara, serta peran konstitusi sebagai pilar negara demokratis. Dengan menggunakan metode studi pustaka, penelitian ini menemukan bahwa setelah amandemen UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami pergeseran dari model kekuasaan tunggal ke arah sistem checks and balances yang lebih terbuka dan demokratis. Lembaga negara seperti MPR, DPR, Presiden, Mahkamah Konstitusi, dan lainnya, kini saling mengawasi dalam kerangka tata kelola negara yang konstitusional. Di sisi lain, relasi antara warga negara dan negara juga menunjukkan perkembangan yang signifikan, di mana hak-hak konstitusional warga negara semakin dijamin, namun tetap diimbangi dengan kewajiban terhadap negara. Konstitusi tidak hanya menjadi dokumen hukum dasar, tetapi juga berfungsi sebagai landasan etis, politik, dan ideologis dalam membentuk tatanan demokrasi substantif. Penelitian ini menegaskan pentingnya konsistensi dalam penerapan prinsip negara hukum dan partisipasi publik guna memperkuat demokrasi Indonesia ke depan.
This study examines three key dimensions of Indonesia's constitutional system based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD 1945): the interrelationship among state institutions, the relationship between citizens and the state, and the role of the constitution as a pillar of democratic governance. Employing a library research method, the study reveals that following the amendments to the UUD 1945, Indonesia’s state structure has shifted from a centralized model toward a more open and balanced system based on checks and balances. Institutions such as the MPR, DPR, President, and the Constitutional Court now operate under mutual oversight within a constitutional governance framework. Moreover, the relationship between citizens and the state has evolved, with constitutional rights being increasingly protected, while responsibilities to the state remain essential. The constitution functions not merely as a foundational legal document, but also as an ethical, political, and ideological foundation in shaping a substantive democracy. This research affirms the importance of consistent application of the rule of law principles and public participation in strengthening Indonesia's democratic system in the future.