MELAWAN SENYAP: MEMBONGKAR KEKERASAN SEKSUAL DAN MEMBANGUN RUANG AMAN

Penulis

  • Wiwik Afifah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Ganesha Theofany Amanda Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Giovanni Putri Nathalia Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Syahjahan Taj Fikri Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Fhirza Sabhina Cahyani Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Rahmad Fedriansyah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kata Kunci:

Kekerasan Seksual, Ruang Aman Perempuan, Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Abstrak

Kekerasan terhadap perempuan terjadi baik di ruang publik maupun ruang pribadi di semua budaya dan negara. Data Komnas Perempuan memperlihatkan jika kejahatan ini terjadi di hampir semua daerah di Indonesia.  Kekerasan seksual adalah bentuk kekerasan yang paling umum dan akhir-akhir ini menjadi masalah yang sangat krusial di Indonesia. Laporan Tahunan Komnas Perempuan 2024 menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, terdapat peningkatan sebesar 14,17% dibandingkan tahun sebelumnya. Data ini menggambarkan bahwa upaya untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan belum berhasil dan masih jauh dari kebutuhan yang ada. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk menelaah lebih jauh terkait ruang aman bagi perempuan di maraknya kasus kekerasan seksual dewasa ini serta bagaimana peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, yaitu pendekatan melalui penelitian hukum yang dimana berfokus pada analisa norma-norma akidah dan prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam sebuah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan.

Violence against women occurs both in public and private spaces across all cultures and countries. Data from the National Commission on Violence against Women shows that this crime occurs in almost all regions of Indonesia. Sexual violence is the most common form of violence and has recently become a very crucial issue in Indonesia. The Annual Report of the National Commission on Violence against Women 2024 indicates that throughout the year 2023, there was a 14.17% increase compared to the previous year. This data illustrates that efforts to create safe spaces for women have not been successful and are still far from the existing needs. Therefore, this research aims to further examine the concept of safe spaces for women in light of the increasing cases of sexual violence today, as well as the role of the Task Force for the Prevention and Handling of Sexual Violence (Satgas PPKS) and the government in addressing cases of sexual violence in Indonesia. The research method used is a normative research method, which is an approach through legal research that focuses on the analysis of the norms of beliefs and the principles of law contained in legislation, legal doctrines, and court rulings.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30