NARASI PEREMPUAN KORBAN KAWIN TANGKAP DI JEMAAT GKS KARANGGI ROWA
Kata Kunci:
Kawin Tangkap, Gereja, Kekerasan Seksual, Sumba, Hak PerempuanAbstrak
Praktik kawin tangkap merupakan fenomena sosial yang sudah mengakar kuat dan banyak terjadi di beberapa komunitas adat di Sumba. Praktik ini melibatkan pemaksaan perempuan untuk menikah tanpa persetujuan kedua belah pihak, yang sering kali didukung oleh tradisi dan adat istiadat yang sudah lama ada. Kawin tangkap tidak hanya merampas kebebasan fundamental perempuan dalam memilih pasangan hidup, namun juga menimbulkan trauma psikologis dan fisik yang signifikan. Tradisi Kawin Tangkap (Yappa Marada), masih menjadi realita pahit yang dialami oleh perempuan khususnya di Sumba. Praktik kawin tangkap di Sumba, khususnya di Jemaat GKS Karanggi Rowa, telah menyebabkan perempuan mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual. Walaupun banyak korban akhirnya menerima kenyataan tersebut, trauma dan stigma sosial terus membekas. Artikel ini bertujuan untuk menyuarakan pengalaman dan penderitaan perempuan korban kawin tangkap agar tidak lagi terpinggirkan dan dianggap sebagai hal biasa dalam adat dan memciptakan ruang yang aman dan adil bagi perempuan korban kawin tangkap. Metode pada artikel ini menggunakan studi pustaka (library research) yaitu metode dengan pengumpulan data dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian ini, contohnya seperti buku, jurnal dan riset-riset yang sudah pernah dilakukan. Bahan pustaka yang didapat dari berbagai referensi tersebut dianalisis secara kritis dan harus mendalam agar dapat mendukung proposisi dan gagasannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk memahami narasi perempuan korban kawin tangkap di GKS Jemaat Karanggi Rowa.