KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG HUKUM HAK ASASI MANUSIA

Penulis

  • Rifai Lumbantoruan Universitas MPU Tantular
  • Junifer Dame Panjaitan Universitas MPU Tantular

Kata Kunci:

Kebijakan Hukum Pidana, Korban Kejahatan, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Korban, Keadilan Restoratif

Abstrak

Kajian terhadap kebijakan hukum pidana sering kali lebih menitikberatkan pada upaya represif terhadap pelaku kejahatan, sementara posisi korban cenderung terabaikan dalam proses penegakan hukum. Dalam perihal HAM, korban memiliki kepastian untuk mendapatkan perlindungan, keadilan, serta pemulihan yang layak atas penderitaan yang dialaminya. Jurnal dibentuk dalam rangka menganalisis serta mengevaluasi tindakan hukum berdasarkan hukum pidana Indonesia kepada korban tindak pidana, ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan instrumen hukum nasional serta internasional lainnya yang relevan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui sudut pandang perundang-undangan (statute approach) serta menggunakan sudut pandang konseptual (conceptual approach), serta dianalisis berdasarkan deskriptif-analitis. Hasil riset menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum Indonesia terdapat beberapa regulasi yang mengatur mengenai hak korban, seperti hak menerima restitusi, remunerasi, dan pemulihan, namun implementasinya masih lemah dan belum sepenuhnya berperspektif korban. Ketidakseimbangan antara perlindungan terhadap pelaku dan korban mengindikasikan adanya kekosongan normatif dan lemahnya kebijakan kriminal yang responsif terhadap korban. Lebih lanjut, penegakan hak-hak korban selalu menemui banyak kesulitan, termasuk terbatasnya akses terhadap keadilan, ketidaktahuan korban terhadap hak-haknya, serta minimnya mekanisme yang berpihak kepada korban dalam sistem peradilan pidana. Dengan demikian, diperlukan reformulasi kebijakan hukum pidana nasional yang berlandaskan dasar dan pedoman HAM dan keadilan restoratif, yang secara aktif mengintegrasikan perlindungan dan pemberdayaan korban ke dalam seluruh tahapan proses peradilan pidana. Reformasi ini mencakup penyusunan regulasi khusus tentang perlindungan korban, penguatan institusi pendukung, serta peningkatan kesadaran aparat penegak hukum akan pentingnya perspektif korban dalam penanganan perkara pidana. Dengan pendekatan tersebut, hukum pidana Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi instrumen represif terhadap pelaku, tetapi juga menjadi alat perlindungan dan pemulihan bagi korban dalam kerangka keadilan yang menyeluruh.

 

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30