FILSAFAT HUKUM
Kata Kunci:
(Bahasa Indonesia), Filsafat Hukum, Hukum Alam, Positivisme, Keadilan, Sistem Hukum IndonesiaAbstrak
Filsafat hukum merupakan bidang kajian mendalam yang menjawab pertanyaan- pertanyaan mendasar tentang apa itu hukum, dari mana hukum berasal, dan untuk siapa hukum dibuat. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai aliran filsafat hukum klasik dan modern serta menilai sejauh mana gagasan-gagasan tersebut berperan dalam pembentukan dan pelaksanaan sistem hukum di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka, penelitian ini mengidentifikasi lima aliran utama filsafat hukum: hukum alam, positivisme hukum, realisme hukum, sosiologi hukum, dan pendekatan kritis. Hasil menunjukkan bahwa tidak satu pun aliran mampu berdiri sendiri dalam menjawab kompleksitas hukum modern, terutama di Indonesia yang pluralistik secara hukum dan budaya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan interdisipliner yang kontekstual dan adaptif, agar hukum mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat.