FILSAFAT HUKUM SERTA PERANNYA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK
Kata Kunci:
Filsafat, Hukum, Manusia, Perlindungan Anak, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Manusia dijadikan objek filsafat untuk ditelaah secara mendalam dari berbagai sisi, salah satunya menelaah terkait dengan tingkah laku manusia. Filsafat menjadi dasar seseorang untuk mengetahui dan meresapi makna hidup yang lebih sadar sebagai insan manusia. Setiap manusia akan selalu berproses dalam kehidupannya, salah satu prosesnya yaitu ketika seseorang berada dalam masa kanak-kanak karena akan berpengaruh pada saat dewasa kelak. Perlindungan kepada anak merupakan hal yang sangat fundamental karena anak adalah amanah dari Tuhan dan memiliki harkat, martabat, serta hak-hak sebagai individu. Hak-hak yang dimiliki anak seperti hak untuk hidup, hak mendapatkan Pendidikan, dan termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan. Akan tetapi, masih banyak anak yang tidak mendapat perlindungan seutuhnya dari berbagai pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa seseorang yang mempelajari filsafat hukum dapat membawa dirinya untuk menemukan terhadap apa yang benar- benar dimaksud dengan hukum itu sendiri. Diperlukan suatu peran filsafat sebagai landasar dalam mempelajari hukum demi terciptanya perlindungan terhadap anak. Membangun suatu kondisi hukum yang sebenarnya diperlukan peran terkait relevansi filsafat hukum oleh karena tugas utama dari filsafat hukum itu sendiri yaitu menjelaskan nilai hukum secara filosofis dengan cara merusmuskan cita-cita keadilan dan ketertiban dalam berkehidupan. Hal ini selaras dengan pernyataan dan kenyataan hukum yang berlaku terutama dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak-anak.
Humans are used as objects of philosophy to be studied in depth from various sides, one of which is related to human behavior. Philosophy becomes someone's basis for knowing and absorbing the meaning of life that is more conscious as a human being. Every human being will always have a process in his life, one of the processes is when a person is in childhood because it will affect when he becomes an adult. Protection of children is very basic because children are a mandate given by God who has dignity and other rights as human beings. The rights that children have such as the right to life, the right to education, and including the right to protection. However, there are still many children who do not receive full protection from various parties. This study uses normative legal research methods with legal material collection techniques through library research. The results of the research show that someone who studies legal philosophy can bring himself to discover what is really meant by the law itself. A philosophical role is needed as a basis for studying law in order to create protection for children. Building a legal condition that actually requires the role of the relevance of legal philosophy because the main task of legal philosophy itself is to explain the value of law philosophically by formulating the ideals of justice and enjoyment in life. This is in line with the statement and applicable laws, especially in the context of providing protection for children.