HUKUMAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTFIF SYARIAH: ANTARA KEADILAN DAN KEMANUSIAAN

Penulis

  • Muhammad Wildan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Muhammad Shuhufi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Abd. Rauf Muhammad Amin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Hukum Islam, Hukum Pidana Mati, Keadilan, Kemanusiaan

Abstrak

Hukum pidana mati secara konsepsional masih selalu menjadi polemik dan perbincangan di kalangan masyarakat. Kalangan yang kontra menganggap, hukuman mati tidak manusiawi dan bukan merupakan hukuman yang akan memperbaiki tingkah laku seseorang. Tetapi dari kalangan yang pro, alasan-alasan itu tidak diterima. Menurut mereka, ketidakmanusiawian itu tidak dapat dilihat dari sudut pandang dari kepentingan seseorang yang terkena hukuman. Kepentingan si korban, para anggota keluarga, dan masyarakat yang dapat dijadikan acuan dan pegangan sebagai pertimbangan. Kajian ini membahas tentang tinjauan syariah terhadap hukum pidana mati dalam perspektif keadilan dan kemanusiaan. Menurut syariah, hukum pidana Islam adalah hukum yang setimpal; orang yang membunuh, dia harus dibunuh juga kecuali jika pihak keluarga terbunuh memberikan pengampunan atau meminta ganti rugi. Selain itu, hukuman itu dapat dilihat dari segi kemaslahatan secara totalitas, bukan kemaslahatan secara parsial. Oleh karena itu, hukum pidana mati pada hakikatnya untuk menjaga hak hidup orang lain demi keadilan dan melestarikan nilai-nilai kemanusiaan. Dalam pemeriksaan dan pemutusan perkara, hukum pidana mati diterapkan secara fleksibel, transparan, dan manusiawi. Dalam hal ini, hakim melibatkan pihak keluarga korban dengan menanyakan pada pihak keluarga korban apakah terdakwa di ampuni atau tidak.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30