TEORI PEMBERLAKUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Kata Kunci:
Teori Pemberlakuan, Hukum IslamAbstrak
Hukum Islam masuk ke Indonesia, yang menurut sebagian ilmuwan telah berlangsung sejak abad VII atau VIII M. Sementara hukum Barat baru diperkenalkan oleh Pemerintahan Penjajah Belanda VOC pada awal abad XVII M. Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut kepercayaan hukum adat yang beragam sistem dan sangat majemuk sifatnya. Hal ini karena pengaruh agama Hindu dan Buddha yang dikenal sangat kental terhadap kehidupan masyarakat Indonesia di zaman tersebut. Dalam pembangunan hukum nasional Indonesia, hukum agama (Hukum Islam) menjadi dasar yang paling berpengaruh dalam membentuk prilaku masyarakat Indonesia. Oleh karena itu hukum Islam menjadi unsur mutlak bagi pembangunan hukum nasional Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
2024-06-30
Terbitan
Bagian
Articles