TEORI PEMBERLAKUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Penulis

  • Muhammad Wildan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Abdurrahman R Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Qadir Gassing Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Teori Pemberlakuan, Hukum Islam

Abstrak

Hukum Islam masuk ke Indonesia, yang menurut sebagian ilmuwan telah berlangsung sejak abad VII atau VIII M. Sementara hukum Barat baru diperkenalkan oleh Pemerintahan Penjajah Belanda VOC pada awal abad XVII M. Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut kepercayaan hukum adat yang beragam sistem dan sangat majemuk sifatnya. Hal ini karena pengaruh agama Hindu dan Buddha yang dikenal sangat kental terhadap kehidupan masyarakat Indonesia di zaman tersebut. Dalam pembangunan hukum nasional Indonesia, hukum agama (Hukum Islam) menjadi dasar yang paling berpengaruh dalam membentuk prilaku masyarakat Indonesia. Oleh karena itu hukum Islam menjadi unsur mutlak bagi pembangunan hukum nasional Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30