ANALISIS HUKUM KENEGARAAN TERHADAP SISTEM PERTAHANAN SEMESTA DI INDONESIA

Penulis

  • Wilma Silalahi Universitas Tarumanagara
  • Felicia Trixie Fernanda Universitas Tarumanagara

Kata Kunci:

Perizinan, Badan Hukum, Kepastian Hukum

Abstrak

National defense and security are fundamental state functions to safeguard sovereignty, territorial integrity, and the survival of the nation. In Indonesia’s constitutional system, the concept of defense and security is based on Pancasila and the 1945 Constitution, particularly Article 27(3) and Article 30, which affirm the right and duty of every citizen to participate in national defense. The People’s Total Defense and Security System (Sishankamrata) serves as the main doctrine, integrating the Indonesian National Armed Forces (TNI) and the Indonesian National Police (Polri) as the main forces, while the people act as supporting components. This concept is further regulated in Law No. 3 of 2002 on National Defense, Law No. 34 of 2004 on the TNI, Law No. 2 of 2002 on the Police, and Law No. 23 of 2019 on National Resource Management for Defense. Although the legal framework is comprehensive, the effectiveness of Sishankamrata implementation still faces challenges, including low public awareness, limited defense budget, suboptimal institutional coordination, and slow adaptation to non-military threats such as terrorism, pandemics, and cybercrime. Therefore, strengthening civic education, modernizing defense equipment, and enhancing international cooperation under the principle of an independent and active foreign policy are necessary. This approach will enable the total defense system to be more effective in ensuring state sovereignty and national security.

Pertahanan dan keamanan nasional merupakan fungsi fundamental negara dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa. Dalam sistem hukum kenegaraan Indonesia, konsep pertahanan dan keamanan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30, yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara. Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) menjadi doktrin utama yang mengintegrasikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utama, serta rakyat sebagai komponen pendukung. Regulasi lebih lanjut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Meskipun secara normatif kerangka hukum sudah memadai, efektivitas implementasi Sishankamrata masih menghadapi tantangan berupa rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan anggaran pertahanan, koordinasi kelembagaan yang belum optimal, serta keterlambatan adaptasi terhadap ancaman non-militer seperti terorisme, pandemi, dan kejahatan siber. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pendidikan bela negara, modernisasi alutsista, dan optimalisasi kerja sama internasional dengan tetap menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif. Dengan demikian, sistem pertahanan semesta dapat lebih efektif menjamin kedaulatan negara sekaligus keamanan nasional.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-30