PERAN HAKIM DALAM PENEGAKAN DAN PENEMUAN HUKUM DI INDONESIA

Penulis

  • Irvandi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Hakim, Penafsiran Hukum

Abstrak

Hukum bukan hanya sekedar untuk untuk mencapai suatu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, salah satu fungsi hukum adalah untuk kesejahteraan hidup manusia, disamping kepastian dan keadilan, sehingga hukum boleh dikatakan bahwa berhukum adalah sebagai medan dan perjuangan manusia dalam konteks mencari kebahagiaan. Untuk mencapai suatu kebahagian maka hukum tidak diartikan sebagai aturan tertulis saja (positvisme), namun harus dilihat secara luas. Hakim salah satu Penegak hukum memilik peran peting dalam penegakan hukum untuk melakukan penemuan hukum, sehingga hukum tidak hanya sebatas peraturan perundang-undangan. Tetapi harus mengikuti perkembangan “the living law” yang hidup dalam masyarakat dan juga “res cotidianae” yaitu peristiwa yang terjadi sehari-hari, maupun perkembangan yurisprudensi.

Law is not merely intended to achieve justice, certainty, and utility. One of its functions is to ensure the welfare of human life, in addition to certainty and justice. Thus, it can be said that law serves as a field and a struggle of humankind in the pursuit of happiness. To achieve such happiness, law should not be understood solely as written rules (positivism), but must be viewed in a broader sense. Judges, as one of the key law enforcers, play an important role in legal enforcement through the discovery of law, so that law is not limited merely to statutory regulations. Rather, it must follow the development of “the living law” that exists within society, as well as “res cotidianae”, namely the events that occur in daily life, and also the evolution of jurisprudenc.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-30