TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN PAGAR LAUT DI DESA TANJUNG PASIR MENURUT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Kata Kunci:
Kewenangan, Kementerian Atr/Bpn, Pembatalan Sertifikat, Hak Guna Bangunan, Cacat Hukum, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020Abstrak
Penelitian ini membahas kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melakukan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pagar Laut di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, yang diduga mengandung cacat hukum administratif dalam proses penerbitannya. Permasalahan ini menjadi penting karena keberadaan sertifikat yang cacat hukum berimplikasi langsung terhadap kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, kewenangan, serta mekanisme yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN dalam membatalkan sertifikat HGB sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, serta menelaah faktor-faktor penyebab dan akibat hukum yang timbul akibat pembatalan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus (case approach). Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap kewenangan administratif Kementerian ATR/BPN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan ATR/BPN dalam membatalkan sertifikat HGB bersumber dari kewenangan atribusi dan delegasi yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pembatalan sertifikat dilakukan apabila ditemukan cacat hukum administratif seperti kesalahan prosedural, ketidaksesuaian data fisik dan yuridis, atau penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam kasus HGB Pagar Laut di Desa Tanjung Pasir, cacat hukum terjadi karena proses penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) serta tidak memperhatikan izin dasar pemanfaatan ruang laut. Kementerian ATR/BPN berwenang melakukan pembatalan sertifikat melalui mekanisme administratif tanpa menunggu putusan pengadilan apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penerbitan. Faktor-faktor penyebab munculnya permasalahan pertanahan tersebut antara lain lemahnya pengawasan administrasi pertanahan, ketidaksesuaian pemanfaatan lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta kurangnya koordinasi antarinstansi pemerintah seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemerintah Daerah. Dampak hukum dari pembatalan sertifikat antara lain berakhirnya hak guna bangunan yang telah diterbitkan, timbulnya sengketa antara pemegang hak dengan pemerintah, serta keharusan pemulihan status tanah menjadi tanah negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan sertifikat HGB yang cacat hukum sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum administrasi pertanahan. Langkah tersebut merupakan wujud penerapan prinsip negara hukum (rechtstaat) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, di mana setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan hukum. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan transparansi, digitalisasi administrasi pertanahan, serta koordinasi lintas sektor agar setiap penerbitan sertifikat tanah dan HGB dapat dilakukan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.
This study examines the authority of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency (ATR/BPN) in canceling the Building Use Rights (HGB) Certificate for Pagar Laut in Tanjung Pasir Village, Tangerang Regency, which is suspected of containing administrative legal defects in its issuance process. This issue is important because the existence of a legally flawed certificate has direct implications for legal certainty, protection of land rights, and public trust in land institutions. This study aims to analyze the legal basis, authority, and mechanisms owned by the Ministry of ATR/BPN in canceling the HGB certificate in accordance with Presidential Regulation Number 48 of 2020 concerning the National Land Agency, as well as examining the causal factors and legal consequences arising from the cancellation. The research method used is a normative legal research method with a statutory, conceptual, and case approach. The data used is secondary data obtained through a literature review of laws and regulations such as Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations (UUPA), Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration, and Government Regulation Number 18 of 2021 concerning Management Rights, Land Rights, Apartment Units, and Land Registration. The data were analyzed qualitatively using a descriptive-analytical approach to provide a comprehensive understanding of the administrative authority of the Ministry of ATR/BPN. The results of the study indicate that the ATR/BPN's authority to revoke HGB certificates stems from the attribution and delegation authority granted by laws and regulations. Certificate cancellation is carried out if administrative legal defects are found, such as procedural errors, inconsistencies in physical and legal data, or the issuance of certificates that do not comply with regional spatial planning as stipulated in the Regulation of the Minister of ATR/BPN Number 11 of 2016 concerning the Settlement of Land Cases. In the case of the HGB for the Sea Fence in Tanjung Pasir Village, legal defects occurred because the certificate issuance process did not comply with the general principles of good governance (AUPB) and did not consider basic permits for marine space utilization. The Ministry of ATR/BPN has the authority to cancel certificates through administrative mechanisms without waiting for a court decision if legal violations are found in the issuance process. Factors causing these land problems include weak land administration supervision, inconsistencies in land use with the Regional Spatial Plan (RTRW), and a lack of coordination between government agencies such as the Ministry of ATR/BPN, the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries, and the Regional Government. The legal impacts of certificate cancellation include the termination of the issued building use rights, the emergence of disputes between rights holders and the government, and the requirement to restore the land's status to state land. This study concludes that the Ministry of ATR/BPN has full authority to revoke legally flawed HGB certificates as a form of implementing the supervisory and law enforcement function of land administration. This step is a manifestation of the application of the principle of the rule of law (rechtstaat) as stated in Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution, where every government action must be based on law. Therefore, it is necessary to increase transparency, digitize land administration, and coordinate across sectors so that every issuance of land certificates and HGB can be carried out according to procedure and does not give rise to legal conflicts in the future.


