DIMENSI TANGGUNG JAWAB SOSIAL DALAM PEMBAGIAN WARISAN ISLAM:SUATU KAJIAN FILOSOFIS
Kata Kunci:
Hukum Waris Islam, Tanggung Jawab Sosial, KajianAbstrak
Persoalan warisan seringkali menjadi isu sensitif yang memicu sengketa, konflik, dan bahkan kehancuran keluarga, meskipun hukum Islam (faraidh) telah mengaturnya secara rinci. Permasalahan ini diperparah oleh adanya pluralisme hukum (Islam, adat, dan negara) dan kecenderungan masyarakat mengabaikan hak ahli waris demi kebiasaan lokal atau kepentingan dominan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan konsep hukum kewarisan Islam beserta kedudukan aturan pembagiannya secara normatif, sekaligus menganalisis problematika praktik kewarisan di masyarakat Muslim Indonesia, dan menggali penalaran filosofis mengenai dimensi tanggung jawab sosial di dalamnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis-deskriptif yang didasarkan pada studi pustaka (library research), serta menggunakan teknik analisis isi dan pendekatan normatif. Temuan utama menunjukkan bahwa hukum waris Islam didasarkan pada sistem akuntabilitas ganda (mas'uliyyah), yang berlandaskan pada prinsip Kemaslahatan (Social Justice) untuk menjamin keadilan distributif dan keharmonisan sosial. Praktik pembagian warisan yang sama rata berdasarkan musyawarah (Taṣaˉluḥ), meskipun bertentangan dengan rasio formal 2:1, secara filosofis merupakan bentuk etis tertinggi dalam menjalankan tanggung jawab sosial karena memprioritaskan keadilan substantif (Maqaˉṣid) di atas ketentuan angka formal Faraid. Secara etis, prinsip ini menuntut transformasi hukum agar relevan dengan nilai-nilai sosial kontemporer dan penegakan keadilan moral melalui prioritas pelunasan utang pewaris. Saran akademik dari penelitian ini adalah agar praktisi hukum dan lembaga peradilan menekankan prinsip kemaslahatan bersama dan mendorong praktik musyawarah (Taṣaˉluḥ) sebagai solusi etis dan substantif dalam menyelesaikan sengketa warisan.
Inheritance issues frequently become sensitive matters that trigger disputes, conflict, and even family breakdown, despite the detailed regulations provided by Islamic law (faraidh)1. This problem is exacerbated by legal pluralism (Islamic, customary, and state law) and the tendency of the community to ignore the rights of heirs in favor of local customs or dominant family interests. This study aims to explain the concept of Islamic inheritance law and the normative position of its distribution rules, while simultaneously analyzing the practical problems of inheritance among Indonesian Muslims and exploring the philosophical reasoning of the social responsibility dimension within it. This research employs a qualitative approach with a descriptive-analytical method based on library research, utilizing content analysis and a normative approach. The key finding shows that Islamic inheritance law is founded upon a dual accountability system (mas'uliyyah), based on the principle of Kemaslahatan (Social Justice) to ensure distributive justice and social harmony5. The practice of equal distribution based on consensus (Taṣaˉluḥ), although contradicting the formal 2:1 ratio, is philosophically the highest ethical form of social responsibility because it prioritizes substantive justice (Maqaˉṣid) over the formal figures of Faraid. The ethical principle requires the transformation of the law to remain relevant to contemporary social values and the enforcement of moral justice through prioritizing the settlement of the testator's debts. The academic suggestion is for legal practitioners and judicial institutions to emphasize the principle of common benefit and encourage the practice of Taṣaˉluḥ as an ethical and substantive solution in resolving inheritance disputes.


