IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAN EVALUASI LINGKUNGAN KEBIJAKAN
Kata Kunci:
Implementasi Kebijakan, Evaluasi Kebijakan, Efektivitas ProgramAbstrak
Wibawa (1994) menyebutkan bahwa implementasi kebijakan merupakan bentuk pengejawantahan keputusan mengenai kebijakan yang mendasar. Biasanya tertuang dalam suatu undang-undang. Namun juga dapat berbentuk instruksi-instruksi yang penting atau keputusan perundang-undangan. Idealnya, keputusan-keputusan tersebut menjelaskan masalah-masalah yang hendak ditangani, menentukan tujuan yang hendak dicapai dan dalam berbagai cara “menggambarkan struktur” proses implementasi tersebut. Menurut Gephart bahwa nilai adalah jantung evaluasi, namun evaluasi lebih banyak digunakan untuk menjelaskan usaha atau cara mencari kebenaran pada kebijakan atau program yang sedang berjalan bukan untuk mencari nilai. Sehingga tujuan dari evaluasi kebijakan bukan untuk membuktikan dengan nilai namun untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, ataupun kinerja suatu program atau kebijakan (Hajaroh, 2019). (Concepts and Evaluation 2023).
Wibawa (1994) stated that policy implementation is the embodiment of fundamental policy decisions. This is usually enshrined in a law. However, it can also take the form of important instructions or legislative decrees. Ideally, these decisions clarify the issues to be addressed, define the objectives to be achieved, and in various ways "describe the structure" of the implementation process. According to Gephart, values are at the heart of evaluation, but evaluation is more often used to explain efforts or methods for finding truth in ongoing policies or programs, rather than to seek values. Therefore, the goal of policy evaluation is not to prove with values, but to improve the effectiveness, efficiency, or performance of a program or policy (Hajaroh, 2019).


