POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN KEUANGAN DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG STABILITAS EKONOMI
Kata Kunci:
Politik Hukum, Regulasi Keuangan, Stabilitas Ekonomi, Kepastian Hukum, Sistem Keuangan Nasional, Evidence-Based Policy, Harmonisasi RegulasiAbstrak
Pembentukan peraturan di sektor keuangan memiliki peranan strategis sebagai instrumen negara dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Pembuatan ketentuan dalam bidang keuangan memiliki posisi penting sebagai alat negara untuk mempertahankan kestabilan dan perkembangan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum dalam proses pembentukan regulasi keuangan di Indonesia, dengan menitikberatkan pada bagaimana arah kebijakan legislasi keuangan dirancang untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional. Studi ini bertujuan untuk meneliti aspek hukum dalam pembuatan regulasi keuangan di Indonesia, khususnya bagaimana kebijakan legislasi keuangan dibentuk untuk mendukung kestabilan ekonomi negara. Kajian dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kebijakan (policy approach). Analisis dilakukan dengan memakai metode penelitian hukum normatif yang meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konfigurasi politik hukum dalam pembentukan peraturan keuangan di Indonesia bersifat responsif-instrumentalis, di mana regulasi kerap digunakan untuk menjawab dinamika ekonomi jangka pendek sekaligus sebagai alat intervensi negara dalam mitigasi risiko sistemik keuangan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa struktur politik hukum dalam pembuatan peraturan keuangan di Indonesia bersifat responsif dan instrumentalis, di mana regulasi sering dipakai untuk merespons perubahan ekonomi jangka pendek serta sebagai alat negara untuk mengatasi risiko sistem keuangan. Meski demikian, tantangan utama masih ditemukan pada harmonisasi regulasi, inkonsistensi kebijakan sektoral, serta dominannya kepentingan politik dalam penentuan prioritas regulasi, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu stabilitas sistem keuangan. Namun, tantangan terbesar masih ada pada keselarasan regulasi, ketidakkonsistenan kebijakan sektoral, dan kuatnya pengaruh kepentingan politik dalam penetapan prioritas regulasi, yang bisa menyebabkan ketidakpastian hukum dan mengganggu kestabilan sistem keuangan. Penelitian ini menegaskan perlunya politik hukum yang lebih berorientasi pada keberlanjutan stabilitas makroekonomi, penguatan kelembagaan independen, serta pembentukan regulasi berbasis evidence-based policy agar mampu menciptakan kepastian hukum dan ekosistem keuangan yang stabil, adaptif, dan berkelanjutan. Studi ini menekankan pentingnya adanya politik hukum yang lebih memprioritaskan keberlanjutan kestabilan makroekonomi, penguatan lembaga yang mandiri, serta pembuatan regulasi yang berbasis kebijakan berdasar bukti agar dapat menghadirkan kepastian hukum dan lingkungan keuangan yang stabil, responsif, dan berkelanjutan.
The formation of regulations in the financial sector plays a strategic role as a state instrument in maintaining economic stability and growth. The creation of provisions in the financial sector plays a crucial role as a state tool for maintaining economic stability and development. This study aims to analyze the legal politics in the process of establishing financial regulations in Indonesia, with an emphasis on how the direction of financial legislative policies is designed to support national economic stability. This study aims to examine the legal aspects of financial regulation creation in Indonesia, specifically how financial legislative policies are formed to support the country's economic stability. The study was conducted using normative legal research methods through a statute approach, a conceptual approach, and a policy approach. The analysis was conducted using normative legal research methods that include a statutory approach, a conceptual approach, and a policy approach. The results of the study indicate that the legal politics configuration in the formation of financial regulations in Indonesia is responsive-instrumentalist, where regulations are often used to address short-term economic dynamics while also serving as a tool for state intervention in mitigating financial systemic risk. Research Findings reveals that the legal political structure in financial regulation in Indonesia is responsive and instrumental, where regulations are often used to respond to short-term economic changes and as a state tool to address financial system risks. However, major challenges remain in regulatory harmonization, sectoral policy inconsistencies, and the dominance of political interests in determining regulatory priorities, which have the potential to create legal uncertainty and disrupt financial system stability. However, the greatest challenges remain in regulatory harmonization, sectoral policy inconsistencies, and the strong influence of political interests in determining regulatory priorities, which can cause legal uncertainty and disrupt financial system stability. This study emphasizes the need for a legal policy that is more oriented towards sustainable macroeconomic stability, strengthening independent institutions, and establishing evidence-based regulations to create legal certainty and a stable, adaptive, and sustainable financial ecosystem. This study emphasizes the importance of a legal policy that prioritizes sustainable macroeconomic stability, strengthening independent institutions, and the creation of evidence-based policy regulations to ensure legal certainty and a stable, responsive, and sustainable financial environment.


